Categories: Berita

Definisi Perbuatan Pidana dan Strafbaarfeit: Memahami Konsep Hukum Pidana

AESENNEWS.COM – Hukum pidana adalah cabang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dianggap serius dan merugikan masyarakat secara umum. Dalam konteks ini, ada dua konsep kunci yang perlu dipahami: perbuatan pidana dan strafbaarfeit.

1. Perbuatan Pidana:


Perbuatan pidana merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana suatu negara dan dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan individu atau masyarakat. Perbuatan pidana dapat berupa tindakan melanggar norma-norma hukum tertulis (misalnya, pencurian, pembunuhan, atau penipuan) maupun tindakan yang dianggap melanggar norma-norma moral atau etika.

Dalam sistem hukum pidana, perbuatan pidana biasanya didefinisikan dan diatur dalam undang-undang pidana atau kode pidana negara yang bersangkutan. Pelanggaran hukum tersebut diancam dengan sanksi pidana seperti denda, hukuman penjara, atau hukuman lainnya, tergantung pada beratnya pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Strafbaarfeit:


Strafbaarfeit adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk pada perbuatan atau keadaan yang secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana, strafbaarfeit adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menetapkan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana.

Untuk menetapkan adanya strafbaarfeit, perlu dipertimbangkan beberapa faktor, termasuk elemen-elemen subjektif dan objektif dari perbuatan tersebut. Elemen subjektif mencakup unsur kesalahan atau kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan, sedangkan elemen objektif mencakup unsur tindakan yang secara nyata melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

Dalam proses hukum pidana, pengadilan akan menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur strafbaarfeit berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Jika terbukti bahwa suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur strafbaarfeit, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami konsep perbuatan pidana dan strafbaarfeit, masyarakat dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum pidana dan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Asep Supriana Nugraha

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

AAL Rutin Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM Pelumas dan Pengukuran Isi Tangki di PPSDM Migas

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul AAL Rutin Ikuti Pelatihan Pengelolaan…

24 menit ago

Transformasi Pendidikan Santri dengan VR dan Robot Berbasis AI di Thursina IIBS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Transformasi Pendidikan Santri dengan VR…

24 menit ago

Pemdes Ciandur Bareng Muspika Kawal Pembagian Beras Bantuan Pemerintah Untuk 181 KPM

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Berdasarkan keputusan pemerintah RI C.q  Badan pangan RI memberikan program  bantuan pangan…

25 menit ago

Peningkatan Pangkat 46 Perwira Tinggi TNI AD: Sejarah Baru dengan Mayjen Kowad Pertama

Jakarta | Aesennews.Com | Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi Revita…

25 menit ago

Terjaring Razia di Bogor, Sejumlah Bus Kena Tilang karena KIR Mati

Jakarta – Polisi menerapkan tilang bagi kendaraan yang terjaring pemeriksaan uji kelayakan di KM 45…

3 jam ago

Tampilan ‘Mothership’ TNI AL – Kapal Induk Khusus Pembawa Submarine Rescue Vehicle System SRV-F Mk.3

Terkait dengan aspek penyelamatan pada operasi kapal selam, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah menandatangani kontrak…

3 jam ago