Jakarta, Tekno – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru untuk mengimbangi perkembangan perdagangan aset kripto. Di mana lewat aturan baru ini aset kripto legal (cryptocurrency) bisa diperdagangkan di Indonesia.
Lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan ini juga merilis Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan, Rabu (10/8).
Dari 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, semuanya telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di antaranya mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra.
Untuk jenis aset kripto di luar daftar terbaru ini, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto. Agar lebih amannya, investor bisa bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.
“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata Didid.
Baca Juga: Minat Pemodal Danai Startup Kripto dan Proyek Blockchain Diklaim Masih Tinggi
Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang telah menjadi investor kripto di Indonesia, jumlah ini melampaui investor pasar modal yang hanya diangka 8,1 juta. Bahkan Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun.
Berikut daftar 25 Bursa kripto resmi dan legal di Indonesia, seperti dikutip dari situs Bappebti:
PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
PT Kagum Teknologi Indonesia
PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
PT Indonesia Digital Exchange
PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
PT Luno Indonesia Ltd (luno)
PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
PT Pedagang Aset Kripto
PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).
Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…
Bogor – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan…
Jakarta, Gizmologi – Serangan siber dengan metode bruteforce masih menjadi senjata andalan para peretas untuk…
3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah - KUBIS.online…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…