Categories: Berita

Cari Keadilan, Ni Luh Widiani Bakal Ajukan Banding

Jakarta, Berita – Pengacara perempuan asal Buleleng, Bali, Ni Luh Widiani, Agus Widjajanto memastikan kliennya akan mengajukan banding terkait vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 April 2022. Majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa dengan hakim anggota Putu Sayoga dan Konny Hartanto menyatakan Widiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Widiani dinilai melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta autentik, berupa keputusan sirkuler dan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT Jayakarta Balindo. Widiani dijatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis hakim yang sama memutus perkara terhadap Notaris Wayan Darma Winata, selaku pembuat akta RUPS saham Sirkuler dalam PT Jayakarta Balindo juga menghukum notaris selama tiga tahun penjara dengan tahanan kota.

“Putusan seperti ini belum pernah ada dalam sejarah hukum di Indonesia dan tidak ada diatur dalam KUHP bahwa ada terdakwa yang dihukum penjara tiga tahun dengan penjara tahanan kota dan dalam putusan tersebut antara keduanya, yaitu Ni Luh Widiani dan Notaris Wayan Darma Winata, mana berperan sebagai pelaku utama dan mana penyerta atau pembantu sesuai dakwaan kedua Pasal 55, tidak jelas,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

“Semua dianggap pelaku utama, tetapi dengan vonis yang berbeda. Sama-sama diputus penjara tiga tahun, tetapi Ni Luh Widiani tetap dalam penjara, sedangkan Wayan Darma Winata berstatus tahanan kota. Hukum sudah dijungkirbalikkan, keadilan sudah runtuh. Ibu Ni Luh Widiani akan mengajukan banding demi kebenaran dan keadilan yang kami yakini masih ada di Indonesia tercinta ini,” imbuh Agus.

Upaya Ni Luh Widiani mencari keadilan belum berhenti. Widiani diduga mengalami dugaan kriminalisasi berlatar belakang konflik harta warisan sepeninggal suaminya almarhum Eddy Susila Suryadi. Persoalan hukum yang membuatnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kerobokan, Bali, telah menuai perhatian serius dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

“Ibu Ni Luh Widiani terus berupaya dan tak pernah berhenti mencari keadilan atas kasus dugaan kriminalisasi,” kata Agus Widjajanto.

Diketahui, Widiani dan Eddy Suryadi menikah pada 28 Maret 2014 di hadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Buleleng. Suaminya merupakan pemilik 99 persen saham PT Jayakarta Balindo. Agus mengatakan konflik warisan mengharuskan Widiani menelan kepahitan sebagai korban dari konspirasi untuk merampas haknya sebagai istri Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo. Keluarga Eddy Suryadi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan Widiani di PN Denpasar.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

4 jam ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

4 jam ago

Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera Dibangun di Bogor, Warga Parungpanjang Sambut Positif

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…

4 jam ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

4 jam ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

4 jam ago

SDN Sukadame 1 Membutuhkan Ruangan Perpustakaan dan Ruangan Belajar

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…

4 jam ago