Sah! – Dalam dunia perpajakan, administrasi yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar.Namun, terkadang dalam proses penginputan atau pengelolaan data di aplikasi CoreTax, muncul situasi di mana pajak masukan tercatat pada transaksi yang bukan milik perusahaan kita.
Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah pajak masukan tersebut bisa dibatalkan oleh pihak kita, ataukah pihak lawan transaksi yang harus melakukannya.
Masalah ini memang cukup sering terjadi, namun ada prosedur yang jelas dalam mengatasinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas solusi yang tepat dan langkah-langkah yang bisa diambil jika Anda menghadapi masalah pajak masukan yang salah terekam di CoreTax.
Pada dasarnya, jika pajak masukan yang terekam di CoreTax tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, pihak yang harus membatalkan transaksi tersebut adalah pihak yang pertama kali mengkreditkan faktur pajak tersebut.
Ini berarti bahwa jika pajak masukan sudah dikreditkan, maka perusahaan Anda harus membatalkan faktur pajak masukan tersebut terlebih dahulu.
Namun, jika faktur pajak masukan belum dikreditkan, pihak lawan transaksi yang mengeluarkan faktur pajak keluaran dapat langsung membatalkan faktur pajak tersebut di sistem CoreTax.
Proses pembatalan ini dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan faktur pajak keluaran karena mereka yang lebih dulu mengirimkan faktur tersebut ke sistem.
– Masuk ke menu faktur pajak masukan.
– Cari faktur pajak yang ingin dibatalkan.
– Pilih opsi untuk membatalkan faktur pajak tersebut.
Setelah pembatalan dilakukan, sistem akan memproses dan memperbarui status faktur pajak yang dibatalkan. Pastikan bahwa seluruh informasi terkait faktur yang dibatalkan sudah benar sebelum dilakukan pembatalan.
Untuk menghindari kesalahan dan memastikan bahwa pembatalan pajak masukan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat, berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda terapkan:
Jika Anda menghadapi masalah dengan pajak masukan yang tidak sesuai di CoreTax, penting untuk segera mengambil langkah pembatalan untuk memperbaiki kesalahan.
Ingat bahwa jika pajak masukan sudah dikreditkan, maka pihak yang harus membatalkan faktur pajak adalah Anda sebagai penerima faktur pajak tersebut. Namun, jika transaksi belum dikreditkan, pihak lawan transaksi yang mengeluarkan faktur pajak keluaran wajib untuk membatalkan faktur pajak tersebut.
Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar untuk menghindari masalah lebih lanjut, dan jika perlu, jangan ragu untuk menghubungi helpdesk DJP atau mendatangi KPP untuk mendapatkan bantuan lebih
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
The post Cara Mengatasi Pajak Masukan yang Salah Terekam di CoreTax appeared first on Sah! News.
Nilai Tinggi tapi Otak KosongAngin sore dari Danau Ketapang Huripjaya Babelan berdesir pelan. Di sebuah…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Early Literacy: Building the Foundations…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Digital Tapi Tersesat: Pancasila Harus…
Sah! – Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling umum dijumpai…
Boyolali – Seorang nenek SA (67) menjadi korban penganiayaan karena diduga mencuri bawang di Pasar…
Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)…