Presiden RI, Joko Widodo telah menghimbau masyarakat untuk segera mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) melalui DPJ Online e-Filing hingga tenggat waktu 31 Maret 2022. Peraturan ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi para pemilik NPWP yang tidak melaporkan SPT Pajak ini akan terjerat sanksi denda tertentu. Bagaimana cara lapor SPT Pajak?
SPT Tahunan merupakan bentuk laporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. “Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.
Presiden Jokowi menghimbau bahwasannya pajak tahunan yang dibayarkan oleh masyarakat, akan sangat mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa kini laporan SPT Pajak bisa dilakukan secara daring melalui DPJ Online dengan mengisi form e-Filing yang telah disediakan.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT Pajak di DPJ Online melalui e-Filing? Berikut ini langkah-langkah membuat laporan SPT Pajak di DPJ Online.
[embedded content]
Dilansir dari Kompas.com, pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, bisa mengisi formulis pajak SPT 1770 SS. Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
Berikut cara mengisi laporan SPT 1770 SS melalui e-Form:
Tak hanya perlaku bagi para pekerja tetap, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
[embedded content]
Wajib pajak pribadi bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, bisa dilakukan dengan cara mengisi form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut cara mengisi SPT 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta:
Itulah cara lapor SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S secara online. Jika kamu belum mengisinya hingga saat ini, alangkah baiknya ikutilah langkah-langkah mengisi formulir e-Filling SPT 1770 SS dan 1770 S agar tidak terjerat sanksi denda.
Baca juga:
Ketika Jurus Silat, Cinta, dan Kesetiaan BertabrakanReview Film "Legends of the Condor Heroes: The Gallants"…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping…
Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…
Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…
Jakarta, Gizmologi – Telkom Indonesia melalui dua produk unggulannya yaitu Telkom Solution dan Indibiz, siap…