Berita — Benarkah tahap pendataan non ASN bagi tenaga honorer ini akan diangkat menjadi P3K 2022? Cek faktanya melalui artikel di bawah ini.
Proses dan juga persyaratan dalam tahap pendataan non ASN sudah tertuang pada Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Perbedaan ASN, PNS, PPPK, dan P3K 2022
Tujuan Pendataan Non ASN 2022
Pendataan non ASN ini bukan diperuntukkan bagi tenaga honorer diangkat menjadi P3K 2022.
Akan tetapi untuk memetakan dan juga mengetahui berapa jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu juga kabarnya tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah Pemerintahan Desa Ciandur…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…
Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…
Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…