Categories: Berita

[BREAKING] Kasasi Jaksa Ditolak, Briptu Fikri-Ipda Yusmin Resmi Bebas di Kasus KM 50!

[Berita]  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa di kasus KM50. 

Alhasil, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
“Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Majelis tersebut juga menolak permohonan jaksa terhadap Fikri Ramadhan.
“Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Namun tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa.[detik]

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

2 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

7 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

7 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

7 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

7 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

10 jam ago