Jakarta, Berita – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dinilai tidak sedang melakukan stigmatisasi pondok pesantren (ponpes). Hal tersebut disampaikan Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), Muhammad Makmun Rasyid dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Rasyid mengatakan, BNPT merupakan lembaga yang memiliki misi dalam penanganan krisis secara cepat dan tepat dalam meminimalisasi dampak dari tindak pidana terorisme. Untuk itu, hasil temuan yang didapatkan BNPT dapat dijadikan bentuk kewaspadaan bagi masyarakat.
“Saya melihat pernyataan BNPT ini merupakan rangkaian dari penjelasannya saat RDP di DPR. Semuanya disiarkan secara terbuka. Jika kita melihat secara utuh, maka BNPT sedang tidak stigmasisasi pondok pesantren sebagai tempat yang memproduksi, tetapi hasil temuan mereka bahwa ada kelompok teroris yang berlindung di balik istilah dan kesakralan pondok pesantren untuk program-program rekrutmen dan penguatan ideologi,” kata Rasyid.
Rasyid mengatakan kelompok terduga teroris dan ideolog-ideolog radikal-terorisme dalam kajian pergerakan memang sengaja menggunakan istilah-istilah baku dan sakral. Dicontohkan, istilah kotak amal, ponpes, kajian bulanan dan sejenisnya.
“Bukti pernyataan BNPT tidak sedang stigmatisasi itu kan bisa kita lihat dari jumlah pesantren atau 68 pesantren yang terafiliasi atau di dalamnya terdapat orang-orang yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah dan 119 pesantren yang terafiliasi jaringan teroris,” katanya.
Dikatakan, ponpes di Indonesia berjumlah sekitar 26.000 sebagaimana terdata di Kementerian Agama (Kemenag). Semenjak dahulu, pelajaran utama pesantren adalah mendidik siswa siswi untuk taat dalam beragama, mencintai NKRI dan nasionalisme.
“Saya membaca semua pernyataan yang dikeluarkan BNPT soal pesantren ini. Saya tidak melihat adanya generalisasi, misalnya mengatakan ‘pesantren di Indonesia ini berjejaring dengan kelompok teroris’ atau lainnya. Angka yang disebutkan menunjukkan secara jelas bahwa dari ribuan pondok pesantren di Indonesia, ada sebagian yang berjejaring atau terafiliasi dengan kelompok terlarang,” ungkapnya.
Rasyid mengakui, terdapat pernyataan yang dikeluarkan dengan tidak sempurna. Misalnya, terkait cara menetapkan pesantren yang didata, berjejaring atau terlibat kelompok radikal-teroris.
“Memang ada ketidaksempurnaan dalam membuka data. Jadi, para pihak bukan menyoal keresahan yang akan ditimbulkan, itu tidak relevan. Secara akademis, kita bisa mempertanyakan metode penetapannya. Urusan ini, hanya pihak BNPT yang bisa menjelaskannya sebagai kelanjutan dari pernyataan-pernyataan sebelumnya,” ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Lagi nyari HP baru tapi dompet lagi ngos-ngosan? Tenang, bro! Sekarang udah banyak pilihan HP…
GadgetDIVA - XLSMART melalui produk XL Prabayar dan AXIS menghadirkan paket komunikasi khusus bagi jamaah…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…
Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…