Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu bentuk usaha favorit di Indonesia, terutama bagi pelaku UMKM. Salah satu insentif adalah perjanjian struktur CV yang terdiri dari dua peran utama yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Namun, pertanyaan penting yang sering muncul adalah berapa banyak modal yang sebenarnya wajib disetorkan oleh sekutu pasif. Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat kontribusi sekutu pasif terbatas pada modal, namun tetap rentan terhadap risiko hukum jika tidak dipahami dengan tepat.
Di artikel ini, akan membahas terkait dengan berapa banyak modal yang sebenarnya wajib disetorkan oleh sekutu pasif.
Definisi Modal Dalam CV
Dalam Persekutuan komanditer (CV), modal yang disetorkan oleh sekutu pasif menjadi ciri utama yang membedakan mereka dari sekutu aktif. Sekutu pasif hanya memberikan modal dan mengawasi, tanpa ikut mengelola CV, serta bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan, sesuai pada Pasal 19 KUHD, modal bisa berupa uang, barang, atau hak bernilai uang.
Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa setiap sekutu dalam persekutuan komanditer, baik aktif maupun pasif, mempunyai kewajiban untuk memberikan modal kontribusi kepada perusahaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kontribusi modal yang mereka setorkan dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional atau pengelolaan perusahaan.
Besarnya Modal yang Harus Disetorkan Sekutu Pasif
Modal besar yang harus disetorkan oleh sekutu pasif dalam sebuah CV sangat bergantung pada kesepakatan para pihak yang tercantum dalam akta pendirian CV. Hal ini mengacu pada pasal 21 UU No. 40 Tahun tentang Perseroan Teratas (UU PT), yang menyatakan bahwa dalam persekutuan komanditer (CV), sekutu pasif wajib menyetorkan modal yang telah disepakati dan tercantum dalam bersama.
Kewajiban Hukum Dan Tanggung Jawba Sekutu Pasif
Sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang mereka setorkan dalam CV. Pada Pasal 19 KUHD dan Pasal 21 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa negara-negara pasifik tidak akan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan yang melebihi kontribusi modal mereka, dengan syarat mereka tidak terlibat dalam pengelolaan dan operasional sehari-haru perusahaan.
Hal ini yang membedakan sekutu pasif dari sekutu aktif yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perusahaan.
Namun, jika sekutu pasif dalam kegiatan operasional atau mengambil keputusan dalam perusahaan, maka mereka dapat mengubah statusnya menjadi sekutu aktif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 KUHD yang mengatur tentang perubahan status sekutu dalam lingkungan hidup. Hal krusial seperti ini yang harus dipahami pelaku bisnis sebelum memulai bisnis.
Penyelesaian Sengketa Modal Dalam CV
Apabila terjadi perselisihan mengenai modal besar yang disetorkan oleh sekutu pasif, atau jika ada hambatan mengenai kewajiban mereka dalam persekutuan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Hal ini berlandaskan Pasal 1320 KUHPerdata yang menetapkan syarat sahnya perjanjian, termasuk kesepakatan tentang kontribusi modal sebagai bagian dari hubungan kontraktual.
Jika salah satu pihak wanprestasi, seperti tidak menyetorkan modal. Sesuai pada perjanjian awal. maka sekutu lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi.
Selain litigasi, mekanisme penyelesaian alternatif seperti mediasi dan arbitrase juga bisa ditempuh, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya Pasal 6 dan Pasal 27. Dalam praktik bisnis, jalur ini sering dipilih karena lebih cepat, bersifat rahasia, dan minim konfrontasi.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Referensi
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
The post Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV appeared first on Sah! News.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…
Jakarta – Negosiasi damai Rusia dan Ukraina digelar di Istanbul, Turki. Negosiasi ini terlaksana tanpa…