Categories: Berita

Begini Tata Cara Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning) Secara Online dan Offline

Berita — Simak tata cara pembuatan kartu AK-1 atau kartu kuning berikut ini. Kartu kuning merupakan sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.

Nah, biasanya sebagian orang menggunakan kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib. Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Berikut ini adalah cara daftar dan syarat membuat kartu kuning online dan offline.

Syarat Bikin kartu kuning
Sebelum daftar, kamu harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.
Cara membuat kartu kuning secara online:
1. Mendaftar online melalui bursakerja.jatengprov.go.id dengan memilih menu Daftar/Masuk, kemudian pilih “Daftar sebagai pencari kerja”. (Mohon diketik menggunakan huruf kapital/huruf besar).
2. Jika berhasil mendaftar secara online, kemudian isilah kertas formulir yang telah disediakan.
3. Siapkan berkas persyaratan berupa foto copy E-KTP, ijasah, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
4. Lalu menuju gerai Dinas Nakerperinkop dan UKM.
5. Apabila kalian menemui kesulitan silahkan hubungi petugas.

Baca Juga: Arti Lambang Garuda Pancasila, Setiap Bagiannya memiliki Makna Tersendiri!

Cara membuat kartu kuning secara offline:
Jika dokumen persyaratan kartu kuning sudah kalian siapkan, setelah itu bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Nantinya kalian akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Setelah selesai, kalian akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Terakhir, legalisasi kartu kuning. kalian akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Itulah informasi mengenai cara membuat kartu kuning secara online dan offline. Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan. Kalian hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi AI: Membangun Kecerdasan Buatan Berbasis Nilai-Nilai Nusantara

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…

4 jam ago

#PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President University Mengedukasi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…

4 jam ago

Efek Pembubaran CV terhadap Mitra Komanditer dan Komplementer

Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…

4 jam ago

AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…

4 jam ago

Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli Serdang Monitoring Kecamatan Pagar Merbau.

AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli…

4 jam ago

Zelensky Akan Ikut Perundingan Ukraina-Rusia di Turki Jika Putin Hadir

Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…

7 jam ago