Categories: Berita

Beberapa Hal Penting Mengenai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Sah! – Sistem elektronik merupakan rangkaian perangkat beserta prosedur yang memiliki fungsi menyebarkan informasi elektronik. PSE merupakan pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha untuk melakukan pengoperasian Sistem Elektronik kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan pihak lain.

PSE juga memiliki peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Pemerintah menerbitkan peraturan tersebut, karena adanya tujuan yang ingin dicapai, diantaranya :

  1. Merealisasikan Sistem yang Telah Terkoordinasi

Jika tidak adanya sistem yang terkoordinasi seperti pengawasan, koordinasi, serta     pencatatan maka akan mengakibatkan adanya pelanggaran hukum di Indonesia

  1. Menjaga Ruang Digital

Untuk menjaga ruang digital ini sangatlah penting untuk ditaati peraturannya serta wajib dilakukan oleh seluruh penyelenggara digital.

  1. Melindungi Masyarakat

Sistem Pendaftaran PSE lingkup privat yang sudah bisa dilakukan melalui sistem OSS-RBA, merupakan upaya dari Kominfo untuk melindungi masyarakat di dalam mengakses ruang digital. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa PSE sudah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

  1. Keadilan, termasuk pemungut pajak

Adanya keadilan ini nantinya akan mewujudkan keseimbangan dalam konteks equal playing field antara PSE dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, PSE memberikan target kepada seluruh masyarakat Indonesia agar wajib melakukan pendaftaran aplikasi serta layanan mereka ke dalam PSE.

Kategori PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik yang tertulis pada PP 71/2019. Kategori PSE tersebut ada pada Pasal 1 berikut :

  1. PSE Lingkup Publik merupakan Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara maupun institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh PSE Lingkup Publik seperti situs web menggunakan domain “.go.id’ dan juga “bpjs-kesehatan.go.id” .
  2. PSE Lingkup Privat merupakan Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh PSE Lingkup Privat seperti situs web menggunakan domain selain “.go.id”, misalnya whatsapp.

Kedua kategori diatas juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanannya, seperti yang sudah tertulis pada Pasal 6 PP 71/2019. Pendaftaran PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik juga tertuang dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.

PSE juga memiliki manfaat, manfaat bagi perusahaan dan manfaat juga bagi masyarakat. Manfaat PSE bagi perusahaan diantaranya, tercatat dalam Tanda Daftar PSE, dipercaya oleh masyarakat, dapat mewujudkan pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan juga bisa sebagai tanda bukti telah resmi yang terdaftar di Kominfo

Kemudian manfaat bagi masyarakat itu sendiri yakni bisa mengetahui informasi PSE yang telat mendaftar PSE, dapat meningkatkan kepercayaan pada PSE, dan menjadi lebih berhati hati di dalam bertransaksi. Adanya PSE memang sangat bermanfaat didalam menjamin adanya keamanan data dan juga keamanan pada ruang digital.

Maka dari itu, pentingnya untuk mendaftarkan PSE bagi setiap penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah pun juga sudah mewajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE baik itu untuk lingkup publik maupun privat. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan terkait pendaftaraan PSE. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://kontrakhukum.com/article/pse-adalah/

https://indonesiabaik.id/infografis/apa-beda-pse-badan-publik-dan-privat#:~:text=Pada%20PP%2071%2F2019%2C%20PSE,Privat%20dan%20PSE%20Lingkup%20Publik.

The post Beberapa Hal Penting Mengenai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

UniPin Gandeng Jollibee, Hadirkan GameJoy Combos untuk Gamer dan Pecinta Ayam Goreng!

Jakarta, Gizmologi – Kabar menarik datang dari UniPin, platform top-up game digital asal Indonesia, yang…

2 jam ago

500 Ribu Data Biometrik RI di World, Komdigi Kecolongan?

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa telah ada sekitar 500.000 data biometrik…

4 jam ago

Guru, AI, dan Ujian Kehidupan: Obrolan di Danau Ketapang Huripjaya

Nilai Tinggi tapi Otak KosongAngin sore dari Danau Ketapang Huripjaya Babelan berdesir pelan. Di sebuah…

11 jam ago

Early Literacy: Building the Foundations for Reading and Writing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Early Literacy: Building the Foundations…

12 jam ago

Digital Tapi Tersesat: Pancasila Harus Jadi Kompas SPBE

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Digital Tapi Tersesat: Pancasila Harus…

12 jam ago

Apakah Perseroan Terbatas Wajib Melaksanakan RUPS?

Sah! – Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling umum dijumpai…

12 jam ago