Categories: Berita

Bagaimana Asas Legalitas pada KUHP dan pada RUU KUHP yang terbaru.

AESENNEWS.COM – Asas Legalitas dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku saat ini di Indonesia telah diatur dengan jelas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam kitab ini harus terlebih dahulu didefinisikan dan diatur dalam undang-undang.” Ini menegaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dihukum jika telah ada undang-undang yang secara spesifik mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Sementara itu, dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP yang terbaru yang masih dalam proses pembahasan, terdapat beberapa perubahan yang memengaruhi pengaturan Asas Legalitas:

  1. Penghapusan Frasa “Dalam Kitab Ini”: Terdapat usulan untuk menghapus frasa “dalam kitab ini” dari Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP. Hal ini memberikan ruang bagi interpretasi yang lebih luas terhadap peraturan yang melarang dan mengatur suatu tindakan sebagai tindak pidana.

  2. Penambahan Pasal-pasal Baru: Terdapat usulan untuk menambahkan pasal-pasal baru yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menangkap dan menghukum seseorang atas dasar “kebiasaan buruk” atau “moralitas sosial”. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih dengan hak asasi manusia.

Perubahan-perubahan ini memunculkan perdebatan tentang bagaimana Asas Legalitas akan diterapkan dalam praktiknya dalam RUU KUHP yang baru. Meskipun asas legalitas tetap menjadi prinsip yang diakui, perubahan-perubahan tersebut dapat memengaruhi cara asas legalitas diterapkan dan diinterpretasikan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus dalam pembahasan dan penyesuaian terhadap RUU KUHP agar prinsip asas legalitas tetap dijaga dan diterapkan dengan benar demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mengenal Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Aturan Hukumnya

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mengenal Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk,…

5 jam ago

Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Penangkapan Ikan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud…

5 jam ago

Explore Keindahan Alam dan Petualangan Gunung Papandayan Garut Bersama Kang Asep Supriana Bersama Channel Youtube AESEN Cr

AESENNEWS.COM, GARUT - Gunung Papandayan, yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah salah satu destinasi…

5 jam ago

Romo Kefas : Jadikan Hari Kebangkitan Nasional ini Merajut Ke Bhineka an dan Kesetaraan dalam Membangun Bangsa

AESENNEWS.COM, Bogor, Jawa Barat - Pelitakota.id pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024 yang jatuh Senin…

5 jam ago

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Rp 598 Juta Terjadi 2016, Pelaku Sudah Dipecat

Jakarta – Polda Metro Jaya merespons kasus petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar), Calim Sumarlin,…

7 jam ago

Rapat Komisi IX DPR, Menkes Tegaskan Belum Ada KIPI Astrazeneca di RI

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bicara terkait perkembangan penyakit atau Kejadian Ikut…

7 jam ago