Categories: Berita

Babak Baru! Ubedilah Bawa ‘Bukti Dokumen Berbahaya’ Dugaan KKN Gibran-Kaesang

[Berita]  Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebagai pihak pelapor terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep membawa sebuah dokumen baru.

Kendati demikian, Ubedilah memilih untuk enggan membocorkan dokumen tambahan tersebut kepada publik.
Alasannya, kata dia, dokumen yang juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut harus dipelajari terlebih dahulu, sehingga bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan terkait dokumen tambahan tersebut.
“Tentu saja dokumen tambahan itu tidak bisa saya sebutkan ke publik untuk menjaga bahwa itu area KPK yang perlu dipelajari lebih dalam, penjelasan-penjelasan lebih detail, tentu dokumen-dokumen tambahan yang harus dipelajari,” ujar Ubedilah dalam Kompas Petang, dikutip Hops.ID pada Jumat, 28 Januari 2022.
“Kalau ditanya dokumen apa, tentu tidak bisa saya sebutkan,” lanjutnya.
Dokumen tambahan berbahaya diungkap ke publik, bukti baru?
Ketika ditanya terkait apakah dokumen tambahan itu merupakan sebuah bukti baru, Ubedilah memastikan bahwa itu bukan ranahnya untuk mengonfirmasi.
Hanya saja dia menegaskan, dokumen itu akan menjadi bukti baru atau tidaknya merupakan otoritas dari KPK.
Meski begitu Ubedilah meyakini bahwa berkasnya merupakan data valid dan diperoleh secara legal.
“Kalau bukti itu kan bahasa hukum, bahwa untuk mengatakan bahwa sesuatu itu sebagai bukti, itu otoritas KPK. Bahwa yang kami berikan adalah dokumen valid, bahkan diperoleh secara legal juga, sehingga kami meyakini bahwa ini bisa dipelajari KPK secara lebih dalam,” tegasnya.
Pihaknya sendiri enggan menyebut berkas tambahan itu sebagai bukti baru karena berbahaya dan terlalu dini untuk menyimpulkan ke publik.
“Kalau bukti itu bahasa hukum, itu di pengadilan dalam proses hukum. Saya tidak bisa sebutkan di sini karena itu berbahaya, kalau dalam proses hukum baru. Artinya (berbahaya), belum waktunya saya sampaikan, karena ini menyangkut seseorang. Kalau dokumen itu dibeberkan ke publik itu enggak etis,” imbuh Ubedilah.*** [hops]

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

2 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

2 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

2 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

2 jam ago

Diduga Pemilik Kandang Ayam di Desa Waringin Jaya Tak Ber Izin dan Alergi Dengan Awak media’

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin jaya kecamatan…

2 jam ago

Israel Intensifkan Serangan di Gaza, 80 Orang Tewas

Jakarta – Israel meningkatkan serangannya ke Gaza, saat Presiden AS Donald Trump mengunjungi Timur Tengah.…

4 jam ago