Categories: Berita

Aturan Baru Tilang Manual, Berikut 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Aparat

JABARMEDIA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru tilang manual 2023. Penting bagi pengendara untuk mengingat dan memahami pelanggaran apa saja yang menjadi target aturan baru lalu lintas (lantas) ini.

Diketahui, aturan baru oleh Korlantas Polri terbit melalui telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan lantaran maraknya pelanggaran yang tidak terjangkau tilang elektronik alias Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” katanya, Jumat, 19 Mei 2023.

Surat telegram tersebut sudah mendapatkan teken dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan tilang manual bukan mengubah sistem E-TLE seutuhnya, namun hanya diperuntukan sebagai penekan pelanggaran.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap Sandi.

Sandi melanjutkan, aturan itu terbit sebagai salah satu upaya dalam pelayanan optimal bagi masyarakat, dengan cara meminimalisir pelanggaran anggota ketika di lapangan. Bukan hanya bagi pengendara, tindakan tegas juga akan dikenakan bagi aparat jika terbukti lakukan penyimpangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” ucapnya.

10 Pelanggaran Lantas dalam Aturan Tilang Manual 2023

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Daftar sasaran pelanggaran yang tertuang dalam aturan tilang manual 2023 adalah sebagai berikut:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari dua orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos traffic light

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

10. Kendaraan overload dan over dimensi. ***

(Pikiranrakyat/idram)

jabarmedia

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mengulik Maudy Ayunda Yang Cantik Dan Penuh Inspirasi!

Siapa yang tidak mengenal Maudy Ayunda? Aktris, penyanyi, penulis, sekaligus aktivis ini memang selalu berhasil…

3 jam ago

Google Perbarui Ikon ‘G’ dengan Sentuhan Gradasi, Tampil Lebih Modern dan Dinamis

GadgetDIVA - Setelah hampir satu dekade tanpa perubahan besar, Google akhirnya memutuskan untuk menyegarkan tampilan…

4 jam ago

Israel akan Kirim Delegasi ke Qatar untuk Negosiasi terkait Gaza

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…

9 jam ago

8 Jam Live Streaming Penuh Ilmu, Cara Cerdas UMKM Cetak Cuan Bareng GETI

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…

9 jam ago

Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini!

Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau…

9 jam ago

Apakah CV Bisa Mendirikan Anak Usaha?

Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan…

9 jam ago