Categories: Berita

Aturan Baru Tilang Manual, 10 Pelanggaran Lalin Jadi Target Aparat

JABARMEDIA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru tilang manual 2023. Penting bagi pengendara untuk mengingat dan memahami pelanggaran apa saja yang menjadi target aturan baru lalu lintas (lantas) ini.

Diketahui, aturan baru oleh Korlantas Polri terbit melalui telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan lantaran maraknya pelanggaran yang tidak terjangkau tilang elektronik alias Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” katanya, Jumat, 19 Mei 2023.

Surat telegram tersebut sudah mendapatkan teken dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan tilang manual bukan mengubah sistem E-TLE seutuhnya, namun hanya diperuntukan sebagai penekan pelanggaran.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap Sandi.

Sandi melanjutkan, aturan itu terbit sebagai salah satu upaya dalam pelayanan optimal bagi masyarakat, dengan cara meminimalisir pelanggaran anggota ketika di lapangan. Bukan hanya bagi pengendara, tindakan tegas juga akan dikenakan bagi aparat jika terbukti lakukan penyimpangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” ucapnya.

10 Pelanggaran Lantas dalam Aturan Tilang Manual 2023

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Daftar sasaran pelanggaran yang tertuang dalam aturan tilang manual 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos traffic light
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
  10. Kendaraan overload dan over dimensi.

(Pikiranrakyat/idram)

jabarmedia

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Zelensky Akan Ikut Perundingan Ukraina-Rusia di Turki Jika Putin Hadir

Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…

17 menit ago

Warga Gagalkan Aksi Wanita yang Hendak Lompat dari Jembatan Merah Bogor

Bogor – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan…

17 menit ago

Serangan Bruteforce Tembus 14 Juta Kasus di Indonesia, Ancaman Siber Semakin Nyata

Jakarta, Gizmologi – Serangan siber dengan metode bruteforce masih menjadi senjata andalan para peretas untuk…

3 jam ago

3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah

3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah - KUBIS.online…

4 jam ago

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

12 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

12 jam ago