3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota
kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Respons Stafsus Presiden
Sementara itu Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Dini Purwono, mengatakan masih menunggu surat somasi terkait untuk dibaca dan dipelajari. Menurut Dini presiden sudah menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi sepak bola di Kanjuruhan.
“Presiden juga sudah memberikan arahan jelas kepada jajarannya untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, evaluasi dan perbaikan prosedur,” kata Dini kepada CNNIndonesia.com.
“Presiden telah memerintahkan kepada Menpora, Kapolri dan Ketua Umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur pelaksanaan dan pengamanan pertandingan sepak bola,” ucap Dini menambahkan.
Dini juga mempertanyakan kembali dasar dari somasi Aremania ini. Apakah Aremania sudah melakukan investigasi secara komprehensif dan memiliki bukti-bukti yang cukup sebagai dasar gugatan.
“Apabila belum, mari kita bersama-sama menunggu dan mengawal proses investigasi yang sedang dilakukan pemerintah. Dari hasil investigasi tersebut nanti akan dapat diputuskan tindak lanjut yang sesuai dengan permasalahan dan fakta-fakta yang ditemukan,” kata Dini.
“Jadi jangan langsung lompat kepada kesimpulan yang tidak kuat dasar argumen dan pembuktiannya. Kita semua turut berduka dan sangat menyayangkan tragedi Kanjuruhan, Malang,” ucap Dini.[cnn]