Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan berekspansi. Salah satu strategi ekspansi yang umum dilakukan adalah dengan mendirikan atau mengakuisisi perusahaan lain, yang kemudian dikenal sebagai anak usaha (subsidiary).
Bagi pengusaha yang menjalankan bisnisnya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), konsep induk-anak usaha ini sudah sangat lazim.
Namun, bagaimana dengan bentuk badan usaha lain yang juga populer di Indonesia, yaitu Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)? Muncul pertanyaan mendasar: Apakah CV bisa mendirikan anak usaha?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut struktur hukum kepemilikan dan tanggung jawab dalam pengembangan bisnis. Untuk menjawabnya secara akurat, kita perlu menyelami karakteristik hukum dari CV itu sendiri serta memahami konsep anak usaha dalam kerangka hukum Indonesia.
Memahami Karakteristik Hukum CV
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya mulai Pasal 19 hingga Pasal 21.
Secara mendasar, CV merupakan bentuk perjanjian kerja sama untuk menjalankan usaha antara satu orang atau lebih sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng (sekutu aktif) dengan pihak lain yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat dalam pengurusan (sekutu pasif).
Poin krusial yang membedakan CV dengan PT adalah status hukumnya:
Memahami Konsep Anak Usaha dan Kepemilikan Saham
Anak usaha, dalam konteks korporasi modern, umumnya merujuk pada suatu perusahaan (biasanya berbentuk PT) yang sebagian besar sahamnya (lebih dari 50%) dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan induk. Kepemilikan saham inilah yang menjadi kunci terbentuknya hubungan induk-anak.
Menurut UU PT, khususnya Pasal 7 ayat (1), Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Sebagai badan hukum, PT memiliki beberapa karakteristik, yaitu memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham, dapat bertindak hukum atas namanya sendiri (membeli aset, membuat kontrak, menuntut, dan dituntut di pengadilan), dan dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain.
Pasal 1 angka 3 UU PT juga mendefinisikan pemegang saham sebagai “setiap orang atau badan hukum yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) saham Perseroan”.
Mengapa CV Tidak Bisa Memiliki Anak Usaha Secara Formal Berdasarkan Aspek Hukum
Dengan memahami karakteristik CV dan konsep anak usaha (terutama yang berbentuk PT), kita dapat menganalisis mengapa CV secara hukum tidak dapat mendirikan atau memiliki anak usaha atas namanya sendiri:
Secara sederhana, CV tidak bisa “memiliki” PT lain karena CV itu sendiri bukanlah “subjek hukum” yang diakui UU PT untuk dapat memegang saham.
Dasar Hukum Yang Relevan
Untuk memperkuat argumen ini, berikut adalah dasar hukum utama yang relevan yang telah kami kumpulkan.
Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang mengatur tentang persekutuan komanditer (CV), mendefinisikan peran sekutu aktif dan pasif, serta menetapkan sifat persekutuannya (Pasal 19-21). KUHD tidak memberikan status badan hukum pada CV.
Kedua, UU PT: Mendefinisikan PT sebagai badan hukum, mengatur syarat pendirian, status hukum, organ perseroan, dan terutama mendefinisikan siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham (Pasal 1 angka 3, Pasal 7).
Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur prinsip-prinsip dasar perikatan dan perjanjian (termasuk perjanjian persekutuan) yang menjadi landasan bagi pengaturan dalam KUHD.
Bagaimana Jika Sekutu CV Ingin Berekspansi Mirip Konsep Anak Usaha?
Meskipun CV secara formal tidak bisa memiliki anak usaha, bukan berarti para pengusaha yang menggunakan CV tidak bisa melakukan ekspansi bisnis yang strukturnya mirip. Beberapa strategi yang umum dilakukan adalah:
Kesimpulan
Secara tegas berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, CV (Commanditaire Vennootschap) tidak dapat mendirikan atau memiliki anak usaha (terutama yang berbentuk PT) atas namanya sendiri.
Hal ini disebabkan karena CV bukanlah badan hukum yang memiliki kapasitas mandiri untuk menjadi pemegang saham sebagaimana disyaratkan oleh UU PT. Kepemilikan saham dalam suatu PT hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum lain.
Para pelaku usaha yang menggunakan CV dan ingin melakukan ekspansi bisnis dengan struktur yang menyerupai anak usaha perlu memahami batasan hukum ini.
Strategi alternatif seperti mendirikan PT baru oleh para sekutu atau menjalankan berbagai unit bisnis di bawah satu CV bisa menjadi solusi, namun penting untuk memahami implikasi hukum dan struktur kepemilikan yang berbeda dari konsep induk-anak usaha pada PT.
Memilih struktur yang tepat sangat penting untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan aman secara hukum. Konsultasi sangat disarankan sebelum mengambil keputusan strategis terkait struktur usaha Anda.
Apabila anda memiliki usaha yang belum mendapatkan izin usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan, maka anda disarankan segera untuk mengurus perizinan tersebut, seperti mendirikan badan usaha, agar tidak timbul permasalahan legalitas.
Sah! Indonesia menyediakan layanan konsultasi terkait legalitas badan usaha. Anda bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-cv-bergerak-di-beberapa-lapangan-usaha-lt5294c642ed991
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/perbedaan-cv-dan-pt
https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/8448/syarat-dan-prosedur-mendirikan-cv?lang=1
https://news.sah.co.id/bisakah-cv-mendirikan-pt-ternyata-begini-aturannya/
The post Apakah CV Bisa Mendirikan Anak Usaha? appeared first on Sah! News.
Siapa yang tidak mengenal Maudy Ayunda? Aktris, penyanyi, penulis, sekaligus aktivis ini memang selalu berhasil…
GadgetDIVA - Setelah hampir satu dekade tanpa perubahan besar, Google akhirnya memutuskan untuk menyegarkan tampilan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…
Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau…
Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terpilih menjadi Ketua DPW PAN Jawa…