Categories: Berita

Apa Itu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV? Simak Penjelasannya

Sah! – CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang sering ditemui di Indonesia. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, selain Firma dan Persekutuan Perdata (maatschap).

Dalam CV, terdapat dua subjek yang berperan dalam pendiriannya. Dua subjek yang berperan ini adalah Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing.

Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu CV dan dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Dasar Hukum Pengaturan CV

CV atau Commanditaire Vennootschap di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD mengatur mengenai pendirian dan pendaftaran CV, pembubaran, serta pemberesan CV.

Selain itu, CV juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 mengatur mulai dari pengajuan nama CV, permohonan pendaftaran pendirian hingga perubahan Anggaran Dasar (AD) CV, serta pembubaran CV.

Kedua dasar hukum ini juga memberikan definisi CV. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian CV

Pasal 19 Kitab-Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memberikan definisi CV sebagai berikut.

“Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.”

Berdasarkan definisi yang diberikan oleh KUHD, dapat disimpulkan bahwa CV (Commanditaire Vennootschap) atau yang disebut dalam KUHD Perseroan Komanditer  adalah badan usaha yang didirikan dengan dua subjek.

Subjek pertama adalah seseorang atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, sedangkan subjek kedua adalah pemberi pinjaman uang.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata juga memberikan definisi terhadap badan usaha ini.

“Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”

Dalam definisi tersebut, Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menyebutkan istilah “Sekutu Komanditer” dan “Sekutu Komplementer”.

Sekutu Komanditer adalah istilah lain dari Sekutu Pasif, sedangkan Sekutu Komplementer adalah istilah lain dari Sekutu Aktif.

Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer)

Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer adalah sekutu yang bertugas dan bertanggung jawab atas segala kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV. Dengan kata lain, Sekutu Aktif menjadi pengurus CV.

Di sisi lain, Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer juga menyetorkan modal untuk menjalankan kegiatan usaha yang dimiliki oleh CV.

Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Berdasarkan definisi di atas disebutkan bahwa Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama CV. Hal ini menunjukkan wewenang Sekutu Aktif untuk mengadakan kerja sama, perjanjian, dan hubungan hukum lainnya atas nama CV.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer bertanggung jawab terhadap Pihak Ketiga secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi yang dimilikinya.

Artinya ketika CV mengalami kerugian, maka Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer menanggung kerugian yang melebihi modal milik CV, maka harta pribadi milik Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer menjadi sumber penggantian kerugian yang timbul.

Begitu pula apabila CV tidak mampu melakukan kewajibannya untuk membayar utang/pinjaman, maka Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer juga dapat dibebankan atas utang tersebut secara pribadi.

Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer)

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer adalah sekutu yang berperan memberikan modal terhadap CV.

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab menyetorkan modal untuk menjalankan CV dan tidak melakukan pengurusan CV bersama Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer.

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer dilarang turut serta melakukan pengurusan terhadap CV.

Apabila Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer turut melakukan pengurusan terhadap CV maka Sekutu Pasif tersebut tidak lagi dianggap sebagai Sekutu Pasif, melainkan menjadi bagian Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer.

Dengan begitu maka tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer juga berlaku padanya. Mulai dari pengurusan CV, mewakili CV, dan bertanggung jawab secara pribadi apabila CV mengalami kerugian.

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer mendapatkan keuntungan dari CV berdasarkan modal yang disetornya. Begitu pula apabila terjadi kerugian, Sekutu Pasif hanya akan menanggung kerugian sebesar persentase modal yang telah disetorkannya ke CV.

Hal ini mirip dengan mekanisme pertanggungjawaban Pemegang Saham dalam Perseroan.

Begitulah kira-kira penjelasan terkait Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV atau Commanditaire Vennootschap. Mulai dari pengertian, tugas, dan tanggung jawab masing-masing sekutu.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran CV. Mulai dari pembuatan Akta Notaris, SKT/NPWP, hingga NIB OSS. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan CV dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata

The post Apa Itu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV? Simak Penjelasannya appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Analysis of the importance of understanding how to avoid plagiarism in writing papers

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…

9 jam ago

Diduga Anggaran Dana Desa Program Ketapang Tahun 2022 dan 2024 Desa Koranji ,- Pulosari di Duga Tak Maksimal : Inspektorat Harus Audit

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…

9 jam ago

Pemdes Kadujangkung Diduga Abaikan Simbol NKRI Bendera kusam & Lusuh Masih Dipasang

AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…

9 jam ago

Jemaah Haji RI Mulai Tiba di Makkah, Disambut Selawat hingga Mawar

Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…

9 jam ago

Nelangsa 39 Bocah Sinaloa Meksiko Tewas Imbas Perang Kartel Narkoba

Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…

9 jam ago

Google Gunakan Kecerdasan Buatan Canggih untuk Lawan Penipuan di Chrome

GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…

14 jam ago