Natasyah Nur Putri Harahap, Karlina Sari Anggita Daulay, Irna Hafizah Tanjung, Felix Timothy H Siburian
Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara Email: natasyanurputriharahap@gmail.com
Gender equality in employment is an important issue that needs to be studied in depth. This research aims to analyze gender equality in employment in Indonesia. The research method used is a literature study using secondary data from various sources, such as laws, statutory regulations, research results and statistical data. The research results show that gender equality in employment in Indonesia is still not fully realized. This can be seen from the persistence of gender inequality in terms of access to work, wages and opportunities to develop in the workplace. Gender inequality in employment in Indonesia is caused by various factors, including cultural factors, economic factors and legal factors.
Keywords : Gender, Equality, Employment
Kesetaraan gender dalam ketenagakerjaan merupakan salah satu isu penting yang perlu dikaji secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan gender dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dan studi literatur dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, dan data statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam ketenagakerjaan di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya ketimpangan gender dalam hal akses terhadap pekerjaan, upah, dan kesempatan untuk berkembang di tempat kerja. Ketimpangan gender dalam ketenagakerjaan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain faktor budaya, faktor ekonomi, dan faktor hukum.
Kata Kunci : Gender, Kesetaraan, Ketenagakerjaan
Kesetaraan gender merupakan suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam hak secara hukum dan kondisi atau kualitas hidupnya sama. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi setiap manusia. Gender itulah yang pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Ketenagakerjaan pada awalnya dikenal dengan istilah perburuhan. Perburuhan berasal dari kata “buruh”, secara etimologis dapat diartikan dengan keadaan memburuh, yaitu keadaan dimana seseorang buruh bekerja pada orang lain (pengusaha).Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirumuskan pengertian istilah ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Indonesia memiliki perbedaan signifikan antara tingkat partisipasi tenaga kerja pria dan wanita. Meskipun tingkat pendidikan wanita telah meningkat, kesenjangan gender masih ada dalam akses terhadap pekerjaan yang setara dan penghasilan yang adil. Faktor-faktor seperti stereotipe gender, akses terhadap pendidikan
yang setara, serta tanggung jawab rumah tangga yang tidak seimbang dapat memengaruhi kesetaraan gender dalam lapangan kerja di Indonesia.Kebijakan pemerintah dan upaya dari berbagai pihak terus dilakukan untuk mengurangi kesenjangan ini dan mendorong kesetaraan gender dalam ketenagakerjaan.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang besar dan keragaman budaya yang kaya, menghadapi tantangan yang signifikan dalam mencapai kesetaraan gender di tempat kerja. Meskipun kemajuan telah terjadi dalam beberapa dekade terakhir dalam hal partisipasi wanita di pasar tenaga kerja, kesenjangan gender masih menjadi isu yang relevan dan memerlukan pemahaman yang mendalam.
Berbagai penelitian terdahulu memiliki peran penting bagi penyusunan kerangka berpikir dalam penelitian ini. Isu kesetaraan gender termasuk ke dalam permasalaham global yang patut disoroti, apalagi dalam bidang pekerjaan dan ekonomi (Efendi, 2018). Sebab, sering terjadi kesenjangan penghasilan antara perempuan dengan laki-laki (Lusiyanti, 2020). Mayoritas penghasilan laki-laki berada di atas penghasilan perempuan. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh dari budaya dan norma terkait peran perempuan yang sangat terikat dengan tradisi dalam masyarakat (Nuraeni & Suryono, 2021).
Ada juga hasil penelitian sebelumnya yang telah dipublikasikan dalam buku dan jurnal ilmiah, yang dikaji oleh penulis sebagai berikut.
Efendi, S. (2018), “Kesenjangan Gender dan Kesetaraan Ketenagakerjaan: Sebuah Tinjauan,” Jurnal Papatung. Penelitian ini membahas adanya kesenjangan gender dan munculnya kesetaraan dalam ketenagakerjaan. Penelitian ini menekankan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kesenjangan gender dalam ketenagakerjaan dapat mencapai kesetaraan melalui penghapusan segala bentuk diksriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa profesionalitas tenaga kerja itu didasarkan pada penerapan prinsip jasa, bukan pada gender (Efendi, 2018).
Lusiyanti. (2020), “Kesenjangan Penghasilan Menurut Gender di Indonesia,” Jurnal Litbang Sukowati. Penelitian ini membahas skala kesenjangan penghasilan berdasarkan gender di Indonesia yang didorong oleh kontribusi faktor diskriminasi.
Penelitian ini melekatkan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif dan inferensia. Hasil penelitian dan pembahasan memberikan informasi bahwa 96,45% kesenjangan penghasilan antara laki- laki dan perempuan dipicu oleh faktor diskriminasi, sedangkan 3,55% sisanya disebabkan oleh faktor endowment. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah perlu lebih mensosialisasikan lagi kebijakannya terkait dengan kesetaraan gender dalam bidang pekerjaan dan meningkatkan pendidikan dasar bagi perempuan agar memperoleh kesempatan bersaing yang lebih besar dalam bidang pekerjaan
(Lusiyanti, 2020). Nuraeni, Y., & Suryono, I. L. (2021), “Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia,” Nahkoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Penelitian ini menganalisis tingkat kesetaraan gender dan tantangannya dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui dasar pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa skala kesenjangan gender di Indonesia semakin menurun, tetapi juga masih terdapat beberapa hal yang menghambat terciptanya kesetaraan gender dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penegakan hukum yang berkaitan dengan kesetaraan gender dalam bidang pekerjaan dan perlindungan sosial untuk tenaga kerja perempuan dalam sektor informal (Nuraeni & Suryono, 2021).
Penelitian yang dilakukan Bq. Ari Yusrini dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, dengan tema “Tenaga Kerja Wanita dalam Gender di Nusa Tenggara Barat” (Yusrini, 2017). Pada bulan juni 2017. Penelitian Yeni Nuraeni, Ivan Lilin Suryono di Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indonesia. Dengan judul penelitian, “Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia (Analysis of Gender Equality on Employment in Indonesia)” (Nuraeni & Suryono, 2021).
Adapun metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah – masalah dalam peeniltian yang diambil peneliti. Kajian pustaka atau studi pustaka merupakan kegiatan yang diwajibkan dalam suatu penelitian, khususnya penelitian akademik yang tujuan utamanya yaitu dalam mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis.
Jenis penelitian ini adalah bibliografi, menurut Zed M (2004: 82) dijelaskan bahwa bibliografi adalah daftar informasi dalam buku-buku karya pengarang maupun ahli dalam berbagai bidang, keahlian atau penerbit tertentu.
Penelitian ini seluruhnya berdasarkan atas kajian pustaka atau studi literature. Oleh karena itu sifat penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library reseach). Data yang dikumpulkan dan di analisis seluruhnya berasal dari literatur maupun bahan dokumentasi lain, seperti tulisan di jurnal, maupun media lain yang relevan dan masih di kaji. Data yang dikumpulkan dalam studi ini adalah data yang bersifat sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan cara mencari data yang berkaitan dengan pembahasan dalam judul peneitian yang peneliti ambil. Dalam penelitian ini data-data yang relevan dikumpulkan dengan berbagai cara, yaitu dengan Studi Pustaka, Studi Literatur, Pencarian di internet.
Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender merupakan suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam hak secara hukum dan kondisi atau kualitas hidupnya sama. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi setiap manusia. Gender itulah yang pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan. Akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya peran di luar itu menjadi tidak penting. Istilah kesetaraan gender sering terkait dengan istilah diskriminasi terhadap perempuan, sub kordinasi, penindasan, perilaku tidak adil dan semacamnya. Diskriminasi gender, menyebabkan kerentanan terhadap perempuan dan/atau anak perempuan serta berpotensi pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.
Ketenagakerjaan pada awalnya dikenal dengan istilah perburuhan. Perburuhan berasal dari kata “buruh”, secara etimologis dapat diartikan dengan keadaan memburuh, yaitu keadaan dimana seseorang buruh bekerja pada orang lain (pengusaha). Tenagakerja menurut Payaman Simanjuntak adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirumuskan pengertian istilah ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.
Di era revolusi industri 4.0, kesenjangan gender khususnya di bidang ketenagakerjaan masih terjadi, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Terjadinya kesenjangan gender di dunia kerja dapat dipengaruhi oleh institusi pemberi kerja maupun karena dipengaruhi sosial budaya.
Kesenjangan gender yang dipengaruhi oleh institusi karena masih ada anggapan bahwa tingkat pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh pekerja perempuan lebih rendah dari pekerja laki-laki, eksklusivitas pekerjaan tertentu yang dianggap kurang layak dimasuki oleh pekerja perempuan, serta stigma yang masih sering melekat bahwa perempuan kurang produktif dibandingkan pekerja laki-laki.
Adapun kesenjangan gender akibat kondisi kultur/sosial karena masih menganut konsep patriarki di beberapa daerah Indonesia, tuntutan kepada perempuan untuk mengasuh anak dan mengurus keluarga jauh lebih penting dibandingkan mencari nafkah, pola asuh orang tua terhadap anak perempuan, serta ekspektasi sosial untuk tidak masuk ke dunia kerja.
Pemerintah Indonesia sudah cukup memberikan upaya perlindungan tenaga kerja perempuan dan mengurangi kesenjangan gender melalui dengan melakukan ratifikasi hukum internasional dan membuat produk hukum nasional. Perlindungan yang diberikan pemerintah melingkupi keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan untuk berserikat dan berdemokrasi di tempat kerja, perlindungan terhadap diskriminasi dan perlindungan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Ketiadaan kesepakatan antara pekerja perempuan dan pengusaha dalam pemenuhan hakhak perempuan merupakan salah satu hambatan dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan, sehingga masih sering terjadi penyimpangan dari aturan yang berlaku. Kondisi ini semakin diperburuk dengan minimnya pemberian sanksi terhadap pelanggar peraturan perundangan. Selain itu, dari sisi pekerja perempuan tingkat kesadaran atas haknya yang masih rendah yang disebabkan karena faktor ekonomi yang lemahnya daya tawar pekerja perempuan terhadap pemberi kerja.
Di Indonesia, dasar hukum kesetaraan gender di bidang ketenagakerjaan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan yang relevan mencakup prinsip-prinsip kesetaraan gender di tempat kerja di Indonesia sebagai berikut:
Undang-Undang ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait ketenagakerjaan, termasuk prinsip- prinsip kesetaraan gender di tempat kerja. Misalnya, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas perlakuan yang adil tanpa ada diskriminasi, termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO No. 100, yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan upah antara pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang setara.
Meskipun bukan undang- undang khusus tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Perkawinan ini mencakup beberapa ketentuan yang melibatkan hak dan tanggung jawab suami dan istri di dalam rumah tangga, yang juga dapat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur lebih rinci implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan- ketentuan terkait hak dan kewajiban pekerja dengan mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan.
Penting untuk dicatat bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap kesetaraan gender di tempat kerja dapat juga ditemukan dalam regulasi-regulasi lain, termasuk peraturan perusahaan, kebijakan, dan peraturan daerah yang relevan. Sebagai referensi lebih lanjut, Anda dapat merujuk langsung pada teks undang-undang dan peraturan yang bersangkutan atau menghubungi lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pendapat kami mengenai “Analisis Kesetaraan Gender Dalam Ketenagakerjaan di Indonesia” adalah bahwa isu kesetaraan gender merupakan aspek krusial dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Di Indonesia, upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam sektor ketenagakerjaan menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan zaman. Meskipun telah ada kemajuan signifikan, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi agar kesetaraan gender dapat tercapai sepenuhnya.
Pertama, aspek budaya dan stereotip gender menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam analisis kesetaraan gender di tempat kerja. Budaya patriarki yang masih kuat di beberapa lapisan masyarakat dapat memengaruhi persepsi dan peluang bagi perempuan di dunia kerja. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar untuk mengubah mindset masyarakat dan perusahaan agar lebih inklusif terhadap perempuan.
Kedua, kebijakan dan regulasi yang mendukung kesetaraan gender perlu diperkuat dan diimplementasikan secara efektif. Peningkatan partisipasi perempuan di berbagai sektor industri, peluang karir yang setara, serta penghapusan diskriminasi gaji antara jenis kelamin adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil. Peran pemerintah, perusahaan, dan masyarakat civil dalam mendorong implementasi kebijakan tersebut sangat penting.
Selain itu, perlu adanya program pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan keterampilan perempuan di dunia kerja. Pemberdayaan melalui pendidikan dan pelatihan akan meningkatkan daya saing perempuan di berbagai sektor, membuka akses untuk menduduki posisi- posisi strategis, dan pada akhirnya mengurangi kesenjangan gender di pasar kerja.
Terakhir, kerjasama lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan organisasi non-pemerintah perlu ditingkatkan. Kolaborasi ini dapat menciptakan sinergi untuk mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan kesetaraan gender di dunia kerja. Dengan bersatu tangan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua pekerja, tanpa memandang jenis kelamin.
Kesetaraan gender merupakan suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam hak secara hukum dan kondisi atau kualitas hidupnya sama. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi setiap manusia. Gender itulah yang pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Di era revolusi industri 4.0, kesenjangan gender khususnya di bidang ketenagakerjaan masih terjadi, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Terjadinya kesenjangan gender di dunia kerja dapat dipengaruhi oleh institusi pemberi kerja maupun karena dipengaruhi sosial budaya.
Diharapkan Pemerintah Indonesia dapat lebih lagi memberikan upaya perlindungan tenaga kerja perempuan dan mengurangi kesenjangan gender melalui dengan melakukan ratifikasi hukum internasional dan membuat produk hukum nasional. Serta memberikan perlindungan yang melingkupi keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan untuk berserikat dan berdemokrasi di tempat kerja, perlindungan terhadap diskriminasi dan perlindungan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Smith, B., & Hayes, M. (2015). Using data to drive gender equality in employment: More power to the people?. Australian Journal of Labour Law, 28(3), 191-213.
Nuraeni, Y., & Suryono, I. L. (2021). Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 68-79
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), h. 35
Lusiyanti. (2020). Kesenjangan Penghasilan Menurut Gender di Indonesia. Jurnal Litang Sukowati, 4(1), 123–138.
Efendi, S. (2018). Kesenjangan Gender dan Kesetaraan Ketenagakerjaan: Sebuah Tinjauan. Jurnal Papatung, 1(3), 10–18.
The post ANALISIS KESETARAAN GENDER DALAM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA appeared first on JurnalPost.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Elmer Diello Xantara Harumkan Nama…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul USE OF TECHNOLOGY IN EARLY…
Jakarta – Warga Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor digegerkan dengan temuan tas berisi…
Jakarta – Riau Bhayangkara Run 2025 segera digelar. Event yang digelar Polda Riau ini akan…
GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…