Stasiun televisi Al Jazeera, Qatar akan membawa kasus teror jurnalisnya di Palestina, Shereean Abu Akleh, yang dilakukan Rezim Zionis Israel, ke Mahkamah Pidana Internasional, ICC.
TV Al Jazeera, Jumat (27/5/2022) mengumumkan, kasus teror Shereen Abu Akleh, wartawan stasiun televisi ini akan dilimpahkan ke Mahkamah Pidana Internasional, dan sebuah kampanye hukum sudah dibentuk di beberapa organisasi hukum internasional untuk mengusut kejahatan ini.
Al Jazeera menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, seluruh pelaku dan mereka yang terlibat dalam teror Abu Akleh akan diseret ke pengadilan internasional.
Menurut stasiun televisi Qatar ini, pelimpahan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional ini meliputi kejahatan Israel yang dilakukan dengan mengebom kantor Al Jazeera di Gaza, pada Mei 2021, dan teror Abu Akleh. (HS)
Ketika Jurus Silat, Cinta, dan Kesetiaan BertabrakanReview Film "Legends of the Condor Heroes: The Gallants"…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping…
Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…
Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…
Jakarta, Gizmologi – Telkom Indonesia melalui dua produk unggulannya yaitu Telkom Solution dan Indibiz, siap…