Categories: Berita

Ahmad Khozinudin: RUU KUHP Memberangus Kebebasan Sipil dan Alat Represif Rezim Jokowi!


[Berita]  Rancangan Undang-Undang (RUU) memberangus kebebasan sipil dan menjadi alat represif Rezim Joko Widodo (Jokowi).

“Sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan berpendapat, membungkam kebebasan sipil serta akan menjadi sarana represi sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP terkait perbuatan menghina pemerintah yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi,” kata Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPUA) Ahmad Khozinudin kepada suaranasional.com, Jumat (1/7).
Kata Khozinudin, Pasal 353 dan 354 draf RKUHP terkait perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara yang bisa dipidana penjara hingga 3 tahun. Pasal 246 dan 247 draf RKUHP terkait perbuatan menghasut penguasa umum yang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun, dan Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP terkait perbuatan menyerang kehormatan dan martabat presiden yang dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun.
Khozinudin mengatakan, adopsi sejumlah norma represi dalam pasal-pasal RKUHP ini akan semakin membuka potensi kezaliman rezim terhadap rakyat.
“Saat ini saja, norma hukum yang sudah ada seperti dalam ketentuan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, diduga sering digunakan oleh rezim Jokowi untuk mengkriminalisasi Ulama, aktivis dan siapapun yang memiliki pendapat berseberangan dengan rezim dengan dalih menyebar hoax dan SARA,” jelasnya.
Norma-norma represif dalam RUU KUHP ini juga berpotensi akan disalahgunakan untuk merepresi aspirasi politik yang berbeda dengan rezim, khususnya bagi pendukung Capres – Cawapres yang berseberangan dengan Capres dan Cawapres yang didukung Petahana.
“Partai politik dan politisi di Senayan harus menyadari potensi bahaya dibalik RUU KUHP yang dapat dijadikan sarana menekan secara politik kepada pendukung Capres Cawapres yang mereka usung dalam Pilpres 2024 nanti,” tegasnya.
Menurut Khozinudin, sikap tertutup pemerintah dan DPR yang tidak membuka draf final RKUHP mengindikasikan ada motif jahat dibalik rencana pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang. Saat ini yang beredar ditengah masyarakat hanya RUU KUHP versi tahun 2019.
“Tidak menutup kemungkinan, isi RUU KUHP terbaru lebih represif ketimbang yang sudah diatur dalam draf RUU KUHP tahun 2019,” pungkasnya. (AHM/SN)

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kakorlantas Pantau Arus Long Weekend: Tak Ada Hari Libur Dalam Melayani Masyarakat

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau kondisi lalu lintas…

2 jam ago

5 Fakta Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kini Jadi Tersangka

Jakarta – Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI…

2 jam ago

Seagate Ultra Compact SSD Jadi Solusi Penyimpanan Cepat nan Mungil, Kapasitas Hingga 2TB

Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…

4 jam ago

Analysis of the importance of understanding how to avoid plagiarism in writing papers

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…

14 jam ago

Diduga Anggaran Dana Desa Program Ketapang Tahun 2022 dan 2024 Desa Koranji ,- Pulosari di Duga Tak Maksimal : Inspektorat Harus Audit

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…

14 jam ago

Pemdes Kadujangkung Diduga Abaikan Simbol NKRI Bendera kusam & Lusuh Masih Dipasang

AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…

14 jam ago