Categories: Berita

AF” Resmi Akan Dilaporkan Penyuapan Journalist Terkait Pilkades Siulak Panjang

AESENNEWS.COM, JAMBI,  dikutip dari EXPOSEINDONESIA.COM.  Adanya pilkades serentak di kabupaten kerinci terciderai dengan suap upaya merubah keinginan seseorang.

02/12/2022.
hampir setiap pemilihan serentak pilkades kerinci tahun 2022 ternodai dengan adanya upaya suap oleh oknum-oknum kandidat kepala desa kepada masyarakat.
salah satu nya pilkades desa siulak panjang,yang mana oknum calon kepala desa beserta tim sukses nya melakukan upaya suap kepada masyarakat dengan modus ” benar !! kami dikirimi sejumlah uang untuk mengikuti pemilihan calon kepala desa”. ujar pemilih pemula ini yang masih duduk di bangku perkuliahan.
lanjut” ada yang kuliah di padang dan jambi, namun kami bersedia pulang kekerinci untuk mencoblos oknum calon kepala desa inisial “AF” dan mentransfer sejumlah uang sebanyak 600 ratus ribu rupiah per orang untuk empat orang kawan-kawan”. tutup nya dengan wajah senyum dan tertawa.
selain itu dari sumber yang sangat relevan dan dapat dipercaya meminta nama nya dirahasiakan mengatakan ” jika pemilih dikalbu nya itu yang sah dibayar 300 ribu rupiah, namun jika pemilih abu- abu di bayar 500 ribu rupiah” ujar sumber yang layak dipercaya.
yang tidak kalah menarik nya sang oknum cakades memberanikan diri untuk absius nya untuk menang “saya diantar langsung oleh oknum cakades siulak panjang langsung yang meminta memilih  nya dipilkades pada hari senin” ujarnya
ketua umum Lembaga Swadaya masyarakat Aldi agnopiandi mengatakan ” pemilihan ini batal demi hukum karna bukti vaktual yang melibatkan oknum cakades siulak panjang ini akan kami lapor kan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan ini tidak bisa dibiarkan karna dinilai merusak dan menciderai birokrasi di tanah air. tutup nya
cakades inisial ” AF ”  ketika dikonfirmasi melalui whastapp saya akan bantu uang 500 ribu dan tolong jangan di beritakan lagi”. ujarnya
sebagaimana yang tertuang dalam  UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
diminta kepada Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti upaya penyuapan terhadap seorang journalist.
Reporter : Feki Novendi Eksal

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

53 menit ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

1 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

1 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

1 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

1 jam ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

4 jam ago