Categories: Berita

Ada apa 7 Kades Mengundurkan diri di Kabupaten Bandung Barat ?????

Spread the love

Bandung Barat – jangkarpena.com Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menanggalkan jabatan ketika maju sebagai legislator.

Bagi Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri disertai dengan tanda terima surat dimaksud dari pejabat yang berwenang, hal tersebut sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023.

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, ada 7 kades yang menyatakan maju di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan satu BPD. Yakni, Kades Lembang, Sukajaya, Mandalamukti,  Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, Cicangkang Hilir serta BPD Lembang.

“Di KBB ada 7 kades dan satu BPD. Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin 22 Mei2023.

Adapun mekanisme pemberhentian ini diatur dalam Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.

“Setelah bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman, membenarkan ada beberapa kepala desa yang maju di Pileg 2024. “Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan,” ujar Ripqi, Senin, 22 Mei 2023.

Tentunya, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan pada lembaga berwenang yang nantinya akan dilakukan verifikasi data. “Nanti kita cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi,” pungkasnya.(Yosep Gunawan)

headtopics

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

1 jam ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

4 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

9 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

9 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

9 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

9 jam ago