Categories: Berita

Aartje Tehupeiory Ungkap Urgensi Regulasi Masyarakat Hukum Adat

Jakarta, Berita – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Aartje Tehupeiory mengungkap urgensi regulasi masyarakat hukum adat. Secara khusus, Aartje memandang penting untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Hal ini disampaikan Aartje dalam webinar bertajuk “Urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Segera lakukan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Dibutuhkan strong political will untuk secepatnya menerbitkan regulasi yang mengakui eksistensi masyarakat adat. Laksanakan program hutan kemasyarakatan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pemanfaatan hutan,” kata Aartje dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Aartje mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat pernah dibahas oleh DPR pada periode kedua pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penggodokan RUU tersebut sudah dilakukan, bahkan sampai tingkat panitia khusus (pansus). Namun, sampai dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU Masyarakat Hukum Adat tak kunjung rampung. “Harapannya, tentu RUU Masyarakat Hukum Adat segera dibahas dan disahkan,” tegas Aartje.

Aartje menuturkan masyarakat adat rentan mengalami kriminalisasi, bahkan terusir dari hutan adatnya akibat konflik melawan korporasi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Aartje melalui penelitiannya pernah menemukan adanya pemidaan terhadap petani yang secara turun-temurun tinggal di kawasan hutan. Contohnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Petani menebang pohon jati yang ditanam sendiri sebagai mata pencaharian justru dianggap melakukan kejahatan.

Aartje meyebut terdapat sejumlah faktor penyebab konflik agraria atas hutan adat. Misalnya, perampasan dan penyerobotan lahan sewenang-wenang, sengketa tapal batas, ketidakpastian dan diskimnasi hutan, banyak masyarakat adat tidak mengetahui hukum sampai mudah kalah, penyerapan aspirasi, paritipasi, soaliasi kepada masyarakat kurang. Kemudian, tumpang-tindih perizinan, tata ruang juga regulasi, dan lain-lain.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

2 menit ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

5 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

5 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

5 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

5 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago