Mobil – Menjual dan membeli mobil bekas tidak hanya soal mengecek kendaraan secara fisik. Salah satu hal yang tidak kalah penting adalah memeriksa kelengkapan dokumen. Tanpa dokumen, maka pengurusan kepemilikan baru akan sulit. Oleh karena itu, berikut ini merupakan dokumen yang wajib disiapkan ketika melakukan jual beli mobil bekas.
Dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. Surat BPKB dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan dari kendaraan bermotor oleh Polri. Tanpa surat BPKB, pemilik mobil bisa dituduh sebagai pencuri mobil.
Saat hendak menjual mobil, pastikan data-data dan spesifikasi kendaraan cocok dengan yang tertulis di BPKB. Selain itu, keaslian dari BPKB juga harus diperiksa. BPKB yang asli memiliki gambar hologram Tri Brata Polri dan benang hologram akan terlihat menggunakan sinar ultraviolet.
Selain BPKB, Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK penting untuk disiapkan. STNK berisi informasi kendaraan, mulai dari nomor kendaraan dan nimir rangka. Data STNK harus sesuai dengan informasi dari mobil tersebut.
Salah satu dokumen yang wajib diperhatikan saat melakukan jual beli mobil bekas adalah faktur. Faktur merupakan bukti pembelian yang diberikan pada pembeli mobil baru.
Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah fotokopi KTP. Fotokopi KTP yang tercantum pada BPKB mobil diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir mobil. Biasanya, fotokopi KTP digunakan untuk mencocokan informasi data pemilik sebelumnya seperti nomor KTP, tanda tangan pemilik sebelumnya, dam alamat.
Baca Juga: Cek Dahulu 13 Komponen Ini Sebelum Menjual Mobil
Agar mempermudah penjualan kembali mobil atau proses balik nama, siapkan dua lembar kuitansi kosong. Kuitansi pertama berisi tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan BPKB. Sementara kuitansi kedua berisi materai dengan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB.
Sediakan pula lembar pajak kendaraan. Pastikan bahwa pajak mobil sudah terbayar dan tidak adak tunggakan pajak sebelum deal. Apabila pajak mobil sudah jatuh tempo, maka lakukan negosiasi antara penjual dan pembeli terkait masalah harga.
Bagi kendaraan berjenis CBU (Complteley Built Up) atau kendaraan impor, form A perlu disiapkan. Form A merupakan surat bukti legal bahwa pajak kendaraan dan bea masuk sudah dibayar lunas. Dokumen ini penting digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB. Pastikan data pada form A dan BPKB sama. Tanpa form A mobil bekasnya tidak bisa dijual.
Bagi yang ingin menjual mobil dengan harga yang pas, momobil.id sudah dilengkapi dengan fitur baru, yaitu Momobil Pro. Momobil Pro memperkenalkan cara baru untuk menjual dan membeli mobil dengan mudah. Selain itu, harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan harga pasar! Untuk info lebih lanjut mengenai Momobil Pro, klik link berikut ini! >> Jual Mobil Bekas di Momobil Pro
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga…
AESSENNEWS.COM, Pemerintahan desa ciandur jalan kan kegiatan pengajian rutin bulanan yang biasa di adakan bersama…
Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau kondisi lalu lintas…
Jakarta – Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI…
Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…