

Jakarta –
Heriyanto warga Ciamis, Jawa Barat menggelar aksi mogok makan di depan kantor Kemenaker. Hal ini dilakukan Heriyanto untuk meminta haknya sebagai pekerja berupa upah hingga jaminan kecelakaan kerja.
Aksi mogok makan ini dilakukan Heriyanto seorang diri. Herianto mengaku sudah dua hari melakukan aksi mogok makan di depan Kemenaker RI.
“2 hari ini, saya sendiri,” kata Heri saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Heri mengatakan sebelumnya sempat mengalami kecelakaan kerja. Hal ini terjadi pada tahun 2007 dimana saat itu dia bekerja di PT BHL (BUMI HUTANI LESTARI) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Heri menyebutkan sudah bekerja sekitar 4 tahun sebagai pengairan untuk orang chemis atau semprot lahan mematikan rumput lalu dialihkan ke bagian pengawasan alat berat. Pada tanggal 2 Januari 2015, Heri mengaku dirinya diminta untuk lembur mengawasi alat berat yang melakukan perbaikan kebun dan jalan.
Pada saat tengah melakukan pengecekan, Heri mengalami kecelakaan kerja dan terjepit alat berat. Hal ini membuatnya mengalami tulang remuk dan retak pada punggung.
“Pada saat saya sedang mengecek pancang jembatan, saya kesengol dan ke jepit burit alat berat ekskavator yang sedang memutar. Atas kecelakaan kerja tersebut saya dibawa ke klinik dan kemudian saya dirujuk ke RS Doris Silvanus Palangkaraya, akibat dari kecelakaan tersebut saya mengalami tulang remuk dan retak pada punggung yang kemudian saat ini saya mengalami cacat permanen,” tuturnya.
“Setelah insiden kecelakaan kerja saya mengalami tindakan diskriminatif diantaranya adalah memaksa saya harus bekerja di luar dari pekerjaan semula, saya harus bekerja menyapu dan membawa sampah dan dipaksa terus bekerja dimana kondisi kesehatan saya belum pulih, karena pekerjaan berat yang diberikan kepada saya kondisi kesehatan saya kembali memburuk,” sambungnya.
Selanjutnya, Heri mengatakan pada tahun 2018 dia diminta untuk menandatangani surat dan dijanjikan akan mendapatkan pesangon hingga uang penghargaan. Namun Heri mengatakan hal itu tak kunjung didapatkan. Dia pun mengaku baru mengetahui surat tersebut berisi surat pengunduran diri.
“Tahun 2018 dalam kondisi kesehatan saya yang sedang menurun karena terjadi peradangan pada luka-luka saya, pada saat itu saya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat dengan janji bila menandatangani surat tersebut saya akan diberikan pesangon, uang penghargaan, uang jaminan kecelakaan kerja dan berstatus pensiun dini, namun ternyata saya baru mengetahui bahwa surat itu adalah berisi surat pengunduran diri,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Heri melakukan aksinya dan meminta kepada Kemenaker untuk memberikan sanksi ke perusahaan tempatnya bekerja. Serta meminta agar perusahaan memberikan hak-haknya sebagai karyawan.
“Meminta Kementerian memberikan sanksi tegas atas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan kepada saya dan pekerja yang lain. Mendesak agar pihak PT BUMI HUTANI untuk segera memberikan hak-hak saya sebagai pekerja di antaranya adalah upah dan jaminan kecelakaan kerja dan lain-lain,” tuturnya.
Heri sendiri mengaku selama melakukan aksinya telah bertemu dengan perwakilan Kemenaker. Namun Heri menilai tidak ada ketegasan dari Kemenaker dalam kejadian yang menimpanya.
“Ada tapi mereka cuma janji-janji aja saya dari 2019. Kemnaker tapi nggak ada kata serius dalam penanganan perkara yang saya hadapi,” ujar Heri.
(dwia/idn)