Wamendag: “Kripto adalah Aset, Bukan Alat Pembayaran”

Kripto adalah aset oleh karena itu ada di bawah Kementerian Perdagangan sebagai institusi yang mengatur soal komoditas. Dalam pengaturannya, Kemendag juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga dalam forum diskusi di Jakarta, Sabtu, 02/04/2022.

Ia pun menerangkan aturan terkait kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

“Setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti, dan setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” tambahnya.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti,” kata Jerry.

Sedangkan aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Untuk itu, kemajuan yang diperlukan ini perlu dibarengi dengan ekosistem yang baik, sehat dan jelas, yang merupakan hasil dari regulasi dan payung hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas,” tegasnya.

Baca: Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Kripto

Baca: Hadirnya Bursa Penting untuk Pengelolaan Kripto

itworks

Recommended
Daftar Isi ulasan 1 menit Innr mungkin bukan nama yang…