Sah! – Apple mengusulkan investasi sebesar 1 miliar Dolar As atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Rencana investasi tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani usai bertemu dengan salah satu petinggi Apple, Nick Amman, pada tanggal 7 Januari 2025.
AirTag merupakan perangkat pelacak dari Apple yang dirancang agar dapat membantu melacak barang dengan Bluetooth dan aplikasi “Find My” pada perangkat Apple.
Dengan memancarkan sinyal bluetooth yang kemudian akan diterima oleh perangkat Apple terdekat, AirTag akan mengirimkan lokasinya kepada iCloud dari pemilik AirTag.
Rencana pembangunan ini dilakukan Apple agar salah satu produk terbaru mereka yaitu Iphone 16 dapat dijual di Indonesia setelah sebelumnya dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk dijual di pasar domestik.
Apple Belum Memenuhi Syarat
Salah satu kendala utama bagi Apple adalah memenuhi syarat Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat menjual iPhone 16 di pasar Indonesia.
Awalnya Apple akan menginvestasi 100 juta Dolar AS atau Rp 1,62 triliun untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan syarat bagi Apple untuk mengantongi izin pemerintah Indonesia.
Namun, rencana investasi yang diajukan oleh wakil presiden urusan global perusahaan Apple, Nick Amman, masih belum memenuhi syarat agar Iphone 16 dapat diperjualkan di pasar Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Kartasasmita, menyatakan proposal investasi pabrik AirTag tersebut tidak berkaitan dengan proses pembuatan komponen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menurut ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
AirTag hanya dianggap sebagai aksesoris saja yang tidak ada kaitannya dengan HKT dan bukan bagian dari HKT. Nilai investasi pabrik di Batam tersebut tidak bisa dipakai untuk memenuhi syarat TKDN, ungkap Febri Hendri, Juru Bicara Kementerian Industri
Tantangan dan Persyaratan.
Agar Iphone 16 dapat beredar di Indonesia maka Apple harus menjalankan salah satu dari opsi skema investasi menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Skema tersebut diatur dalam Pasal 5 yang mengatur penghitungan nilai TKDN dilakukan atas aspek manufaktur, aplikasi, dan pengembangan. Dari ketiga skema tersebut Apple memilih untuk melakukan opsi skema pengembangan atau inovasi.
Skema inovasi dilakukan Apple dengan mendirikan Apple Academy. Namun sayangnya dari tahun 2017-2023 Apple dinilai hanya fokus pada pendidikan dan pelatihan padahal yang pemerintah Indonesia inginkan adalah penelitian dan pengembangan.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan komitmen skema inovasi yang ada di dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap produsen HKT di Indonesia melakukan kegiatan yang meliputi pendidikan, pelatihan, riset, dan development di bidang teknologi informasi.
Apple Developer Academy di Indonesia berada di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Nilai investasi dari Apple Academy dianggap belum memenuhi apa yang diinginkan oleh pemerintah. Adapun nilai investasi yang belum dilunasi Apple adalah 10 juta dolar AS.
Melansir dari Kompas, Apple diperingatkan soal potensi sanksi pencabutan izin edar perangkat iPhone di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban pemenuhan hutang 10 juta dolar tersebut. Ketentuan sanksi pencabutan izin edar telah diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Dalam Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa:
- kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pembekuan sertifikat TKDN dan/atau
- pencabutan sertifikat TKDN.
Dalam negosiasi pada bulan Agustus tahun lalu, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN dengan masih melalui skema inovasi dan menawarkan satu nilai investasi tapi nilainya dianggap belum sesuai.
Nilai investasi yang ditawarkan oleh Apple tersebut juga belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.
Adapun empat prinsip tersebut:
- Nilai Investasi yang Adil: Investasi yang dilakukan Apple di Indonesia harus setara dengan yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar di negara lain, seperti Vietnam dan India.
- Komparasi dengan Produsen Lain: Investasi Apple diharapkan seperti produsen lain seperti Samsung, Huawei, dan Xiaomi, yang sudah beroperasi dan memberikan kontribusi di Indonesia.
- Nilai Tambah bagi Negara: Investasi tersebut harus memberikan manfaat yang signifikan, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Investasi Apple di Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam hal penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Dalam counter proposal yang disampaikan pemerintah Indonesia terdapat peningkatan pemenuhan nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh Apple.
Melansir dari katadata, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi mengatur setiap gawai di dalam negeri harus memiliki TKDN setidaknya 35%.
Pihak Apple dikatakan telah menyadari bahwa pemerintah akan meningkatkan angka tersebut menjadi 40% dalam waktu dekat.
Pun dalam pertemuan yang sama, pemerintah mendorong Apple untuk melakukan skema manufaktur berupa pembentukan fasilitas research and development (RnD) di Indonesia atau membangun pabrik.
Melansir dari Tempo, Apple belum memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Untuk mendirikan pabrik persyaratan yang diajukan Apple adalah membebaskan pajak hingga 50 tahun. Persyaratan tersebut dianggap terlalu kapitalistik.
Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, mengatakan jika Apple diberikan memberikan tax holiday selama 50 tahun, perusahaan teknologi asing juga akan meminta hal yang sama seperti yang diterima Apple.
Karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) enggan mengeluarkan sertifikat TKDN untuk seri iPhone terbaru sehingga penjualan Iphone 16 menjadi terhambat.
Tanpa sertifikat TKDN, Kemenperin menegaskan bahwa mereka tidak bisa mengaktifkan IMEI untuk iPhone 16. Hal ini berarti, perangkat terbaru Apple tidak bisa dipasarkan di Indonesia, termasuk iWatch 10 series.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa Iphone 16 series tetap bisa dibeli dari luar negeri.
Namun, perangkat tersebut harus dikenai pajak dan biaya pengaktifan IMEI, serta hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dijual.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah menerapkan kebijakan yang sempat mengejutkan masyarakat lantaran produk keluaran terbaru dari Apple yakni Iphone 16 dilarang beredar di pasar Indonesia dan dianggap ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin IMEI untuk iPhone 16. Tanpa izin ini, perangkat tidak dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, membuatnya ilegal untuk dijual
Kemenperin pun telah memperingatkan bahwa jika ada pihak yang menjual iPhone 16 secara ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum.
Perbandingan dengan microsoft
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, berharap Apple akan berinvestasi dengan nilai yang lebih besar dibanding perusahaan-perusahaan besar lain seperti Microsoft.
Microsoft telah berinvestasi ke Indonesia sebanyak 1,7 Dolar AS. Investasi tersebut dapat membangun infrastruktur Cloud dan AI baru di Indonesia selama empat tahun ke depan.
Melansir dari CNN, Micorosoft berinvestasi dengan menciptakan program ElevAIte, sebuah pelatihan AI untuk membekali 1 juta talenta Indonesia dengan keterampilan yang relevan di era transformasi digital.
ElevAIte akan menghubungkan talenta Indonesia dengan peluang baru yang tercipta dari teknologi AI, seperti peningkatan produktivitas, kreativitas, dan kualitas pekerjaan, serta percepatan inovasi yang bertanggung jawab.
Manfaat Pabrik AirTag Untuk Indonesia
Meskipun investasi AirTag di Indonesia belum memenuhi syarat untuk memberikan sertifikat TKDN kepada Apple tapi pemerintah mengapresiasi rencana pembangunan pabrik di Batam yang akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
Investasi pabrik AirTag di Batam ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia karena produksi pabrik ini diharapkan dapat memenuhi 65% kebutuhan AirTag secara global.
Selain itu, pembangunan pabrik AirTag dapat memberikan lapangan kerja dengan perkiraan sekitar 2000 orang.
Melansir dari Liputan6, Rosan Roeslani, menteri investasi dan hilirisasi mengharapkan pembangunan pabrik AirTag di Batam bisa berdampak positif seperti mendatangkan lebih banyak perusahaan lain untuk membangun pabrik di Tanah Air
Lokasi pabrik telah ditentukan dan pembangunan akan dimulai tahun ini. Pabrik AirTag di Batam diperkirakan akan rampung pada awal 2026 dan langsung mulai beroperasi.
Cek artikel menarik lainnya di Sah.co.id! Sah! juga menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha.Segera hubungi kami di WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi website Sah.co.id.
Source :
https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/01/08/menperin-dapatkan-komitmen-pelunasan-utang-investasi-inovasi-apple
https://www.tempo.co/digital/ini-alasan-seri-iphone-16-dilarang-diperjualbelikan-di-indonesia-1162334
https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/investasi-apple-belum-capai-tkdn-iphone-16-tidak-bisa-masuk-indonesia/ar-BB1r8q34?ocid=BingNewsVerp
https://www.tempo.co/ekonomi/apple-sudah-investasi-rp16-t-kenapa-iphone-16-tetap-tak-bisa-dijual-di-indonesia–1191843
https://katadata.co.id/berita/industri/677d309a33ae7/rosan-sepakati-rencana-investasi-apple-rp-16-t-iphone-16-segera-masuk-ri
https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7579125/regulasi-tkdn-40-persen-bikin-iphone-16-terlambat-dijual-di-indonesia
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241206035913-206-1174295/microsoft-kucurkan-rp276-t-buat-ri-investasi-apple-apa-kabar
https://www.liputan6.com/tekno/read/5870360/apple-bakal-bangun-pabrik-airtag-di-indonesia-langkah-awal-iphone-16-series-resmi-di-indonesia?page=4
https://ekonomi.bisnis.com/read/20250108/257/1830019/menperin-ungkap-alasan-apple-ogah-bangun-pabrik-iphone-di-indonesia
The post Walaupun Apple Sudah Investasi Rp 16 T, Penjualan Iphone 16 Tetap Ilegal! appeared first on Sah! Blog.