UU IKN Disahkan, Ini Peraturan yang Harus Segera Dibuat Pemerintah

Jakarta, Berita – Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah. Salah satu di antaranya menyiapkan peraturan-peraturan yang menjadi turunan dari UU mengenai IKN Nusantara tersebut.

“Ada berbagai macam peraturan yang menjadi turunan dari UU IKN tersebut. Tentu saja, UU IKN ini harus segera diundangkan dulu ya, supaya diberi nomor dan dimasukkan dalam lembaran negara,” kata Djohermansyah Djohan kepada Berita, Rabu (19/1/2021).

Untuk mengundangkan UU IKN, menurut Djohan, bisa membutuhkan waktu sepekan lebih. Hal ini lantaran harus diperiksa lagi redaksional dalam UU tersebut, supaya tidak ada kesalahan. Kemudian, setelah diberi nomor dan dimasukkan dalam lembaran negara, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian/lembaga adalah menyiapkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres).

Dari berbagai macam aturan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara ini, Djohan melihat peraturan yang paling prioritas dan penting untuk segara diterbitkan pemerintah adalah terkait struktur organisasi, tugas dan wewenang dan tata kerja Otoritas IKN Nusantara.

“Aturan itu ditetapkan dengan Perpres. Jadi supaya lembaga ini punya organisasi, tahu apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dan tata kerjanya. Itu prioritas pertama,” ujar Djohermansyah Djohan.

Aturan kedua yang harus disiapkan adalah pengangkatan kepala dan wakil kepala badan otorita IKN dalam bentuk Keppres. Kalau sudah ada dua pimpinan tertinggi itu, struktur organisasi bisa dibentuk melalui pengisian sumber daya manusia (SDM) yang akan membuat badan otorita ini dapat menjalankan pekerjaannya.

“Kalau paling dekat itu, dua bulan setelah diundangkan, harus dilantik kepala dan wakil kepala badan otorita IKN Nusantara. Sekarang bulan Januari, katakan segera diundangkan, minggu depan sudah jadi, lalu dari Januari, ke Februari dan Maret sudah dilantik kepala dan wakil kepala otorita IKN Nusantara,” terang Djohermansyah Djohan.

Setelah itu, pemerintah harus menerbitkan PP tentang pengaturan kewenangan khusus badan otorita IKN.

“Apa saja kewenangan-kewenangannya. Dengan daftar kewenangan khusus ini, kepala dan wakil kepala badan otorita bersama segenap personelnya bisa bekerja menjalankan kewenangan khusus tersebut,” jelas Djohermansyah Djohan.

Selanjutnya, ada PP terkait pengalihan pembangunan IKN dari kementerian yang sedang melaksanakan pembangunannya sekarang seperti Kementerian PUPR dan kementerian lainnya ke badan otorita IKN Nusantara. PP ini diperlukan agar menjadi payung hukum bagi lembaga yang menjalankan pekerjaan pembangunan IKN.

Kemudian, ada PP yang mengatur rencana pendanaan untuk pembangunan IKN. Di dalamnya, mengatur anggaran pemindahan ibu kota negara dan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintah daerah khusus otorita IKN Nusantara.

“Kalau enggak, nanti dia (badan otorita) tidak punya duit untuk menyelenggarakan pekerjaannya di IKN ini. Itu juga pakai PP,” tutur Djohermansyah Djohan.

Tidak berhenti di situ saja, pemerintah juga harus menyiapkan PP tentang rencana kerja dan anggaran IKN.

“Tidak bisa main bayar-bayar saja, main keluarkan duit saja. Jadi dia punya PP yang mengatur rencana kerja dan anggaran IKN, untuk katakanlah tahun 2022, 2023 dan seterusnya,” papar Djohermansyah Djohan.

Terakhir, lanjut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, pemerintah juga harus menerbitkan Perpres tentang perincian rencana induk IKN.

“Tapi ini belakangan sih. Itu yang terakhir paling tidak, perincian rencana induk IKN dari 2022 hingga 2045, itu harus dibuat. Baru nanti aturan-aturan yang lain kalau masih ada,” ungkap Djohermansyah Djohan.

Djohan menegaskan seluruh peraturan turunan yang dibutuhkan itu, bisa dibuat dan diterbitkan paralel dengan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jadi seperti Jokowi menyiapkan UU Cipta Kerja, itu kan PP dan Perpresnya langsung dibikin. Nah ini jadi strategi kalau mau kejar waktu, kejar tayang. Maka dia (pemerintah) harus lakukan secara paralel, jalan bersamaan,” tegas Djohermansyah Djohan.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita – Tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan…