

Jakarta –
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyoroti kasus viral seorang pria berinisial TK yang menganiaya staf Karen’s Diner Bali. Penyebabnya yaitu staf Karen’s Diner yang tidak memanggil pria tersebut sesuai dengan profesinya yaitu dokter gigi.
Ketua PDGI drg Usman Sumantri menyebut, tidak ada kewajiban untuk memanggil ‘dokter’ ketika sedang tidak berada di dalam lingkungan fasilitas kesehatan. Terlebih, apabila masyarakat tidak mengetahui profesi orang tersebut adalah dokter atau dokter gigi.
“Tidak ada kewajiban seseorang memanggil nama dokter apalagi bukan dalam lingkungan faskes atau lingkungan Perguruan Tinggi FK atau FKG dalam pendidikan atau lingkungan antar dokter,” kata drg Usman, dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
“Apalagi yang bersangkutan mungkin tidak tahu,” sambungnya.
Meskipun kasusnya berada di ranah pribadi, drg Usman mengatakan kasus ini akan tetap diproses ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Ia menambahkan, hal seperti ini harus ditindak secara adil dan transparan.
“Kalau ada kasus seperti ini akan dibawa ke MKEK, mendalami kasus untuk diputuskan. Kita harus adil dan transparan,” tutur drg Usman.
Sementara itu, drg Usman menyebut pihaknya sedang mendalami status keanggotaan TK di PDGI. Namun apabila TK terdaftar sebagai anggota, PDGI akan menindak tegas.
“Bila yang bersangkutan anggota, kemungkinan besar akan mendapat teguran keras. Sekali lagi kita telusur dulu sampai clear yah,” pungkasnya.