
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021. Dalam pengusutan tersebut, KPK kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan pinjaman PEN daerah 2021. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Adapun para saksi tersebut, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia Kabupaten Muna, Sukarmab Loke; serta dua wiraswasta atas nama LM Rusdianto Emba dan Abdullah Al Jufrie.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; serta Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Selain keduanya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN ini.
Perkara dugaan suap dana PEN ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening La Ode M Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com