Usai Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Langsung Bekerja

Jakarta, Berita – Seusai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe langsung bekerja. Seusai pelantikan ini, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe beserta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

“Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN Pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara,” kata Wandy Tuturoong.

Menurutnya, tahapan dan rancangan pembangunan IKN telah dibuat oleh pemerintah dan akan diturunkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), terutama tentang rencana induk yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini, ujar dia, diatur dalam Pasal 12 UU IKN.

“Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN,” kata Wandy Tuturoong.

Untuk masa jabatan kepala dan wakil kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan kepala Otorita IKN dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

“Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi kepala otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang,” terang Wandy Tuturoon.

Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumni FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplet.

“Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplet,” tegas Wandy Tuturoong.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Sumber: Canva.com/p/pixelshot Sunscreen atau tabir surya merupakan salah satu step…