Upah Telat Dibayar, Bagaimana Regulasi Upah Pekerja/Buruh di Indonesia?

Sah! – Upah telat dibayar, salah satu artis terkenal di Korea Selatan, Lee Seung Gi telah menjadi sorotan dikarenakan agensi yang menaunginya, yaitu Hook Entertainment diduga tidak membayar Lee Seung Gi.

Perusahaan tersebut tidak memberi uang sepeserpun sebagai upah kepada Lee Seung Gi selaku artis yang bekerja di bawah naungan perusahaan tersebut selama 18 tahun terakhir.

Diketahui sendiri, Lee Seung Gi telah aktif dalam karirnya sebagai penyanyi dan telah merilis 137 lagu.

CEO dari Hook Entertainment telah mengakui kelalaian dan ketidakbijaksanaan terhadap perlakuan agensinya kepada Lee Seung Gi.

Dalam kasus Lee Seung Gi ini dapat dikatakan perusahaan telah melanggar hak artis tersebut untuk menerima upah sebagai pekerja dari perusahaan tersebut.

Terhadap kasus yang menimpa artis korea tersebut, bagaimana jika hal tersebut terjadi di Indonesia?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Upah diartikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia dikatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam pengupahan tanpa adanya diskriminasi.

Terhadap pengusaha yang membayar upah tidak sesuai dengan kesepakatan dan/atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Terhadap pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang tidak bekerja dengan alasan sakit, cuti haid, menikah, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia, menjalankan kewajiban terhadap Negara, menjalankan ibadah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha diwajibkan membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan, apabila tidak sesuai dengan waktu yang diperjanjikan diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Demikian pembahasan singkat terkait sanksi apa yang didapatkan pengusaha ketika tidak melakukan pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan, hal ini juga diharapkan bagi para pekerja/buruh dapat memperjuangkan haknya ketika terjadi pelanggaran.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Regulasi:

  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Artikel:
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221122155911-33-390241/respons-agensi-lee-seung-gi-atas-tuduhan-tak-bayar-upah

The post Upah Telat Dibayar, Bagaimana Regulasi Upah Pekerja/Buruh di Indonesia? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
aesennews.com,Polres Lebak Polda Banten ~/ Edarkan  Obat Farmasi Tanpa Izin…