
JAKARTA, Berita — Sepanjang tahun 2021, Polri melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus pertama yakni terkait penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Pada kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial BT serta 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
Baca Juga: Link MV Lagu Beautiful Part 3 yang Baru Dirilis Wanna One
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 Triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Januari 2022.
Kemudian, kasus kedua yakni pengungkapan perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kasus itu menyebabkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 688 Miliar.
Tak hanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri juga melakukan tindak tegas terhadap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal.
Baca Juga: Alunan Nada Lembut Danar Widianto di X Factor Indonesia Bikin BCL Jatuh Cinta
Terkait kasus pinjol ilegal, Polri mencatat sebanyak 89 kasus terjadi yang melibatkan 65 tersangka, dimana 4 orang di antaranya Warga Negara Asing (WNA).