Ujaran Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Seharusnya Juga Dilaporkan ke MKD DPR

Jakarta, Berita – Dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda seharusnya juga dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal itu karena pernyataan tersebut disampaikan Arteria pada rapat di DPR.

“Selain melapor ke polisi seharusnya juga melapor ke MKD,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Berita, Sabtu (5/2/2022).

Fickar menjelaskan, nantinya MKD akan mendalami ujaran itu memenuhi unsur pidana atau hanya sekadar pelanggaran kode etik. MKD, katanya harus menyerahkan kepada pihak kepolisian jika memang ditemukan unsur pidana.

“Namun demikian, jika kepolisian sudah mempunyai cukup bukti permulaan (minimal dua alat bukti) kepolisian atas dasar laporan-laporan yang sudah masuk bisa memproses pidananya, tapi tentu saja sesuai aturan UU MD3 untuk memeriksa anggota DPR harus seizin presiden,” ungkap Fickar.

Dia juga menyoroti soal hak imunitas yang dimiliki Arteria sebagai anggota DPR. Menurutnya, hak imunitas itu melekat pada sebuah profesi. Dalam konteks Arteria, jika dugaan ujaran kebencian dikemukakan pada saat menjalankan tugas, Arteria tidak bisa dituntut.

“Perbuatan itu hanya bisa dituntut jika dikemukakan di luar konteks menjalankan tugas,” tutur Fickar.

Diketahui, Kepolisian beberapa waktu lalu menyampaikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan terkait pernyataannya mengenai bahasa Sunda tidak bisa dipidana. Hal itu karena ada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR/MPR/DPD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hak imunitas anggota DPR mengacu pada Pasal 224 UU MD3.

“Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan, di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita - Sebanyak 38 DPC Laskar Ganjar-Puan Provinsi Jawa…