Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Penguatan Integritas ASN Mitigasi Korupsi

Jakarta, Berita – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi. Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berbagai risiko korupsi, seperti penerimaan gratifikasi, perdagangan pengaruh, dan korupsi pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi pemerintah.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian PANRB mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara,” kata Tjahjo, Selasa (8/3/2022).

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing. Misalnya, meningkatkan upaya pelaksanaan SE Menteri PANRB 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi. Itu beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali,” ujar Tjahjo.

Berikutnya, memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya, menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Sumber: Freepik.com/freepik Bagi Sobat Shopee yang Muslim, produk kecantikan bersertifikat…