Tilang Manual Ditiadakan Solusi Atasi Pungli?

Tilang Manual Ditiadakan Solusi Atasi Pungli?

JurnalPost.com – Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini, dimana banyak aturan-aturan ditengah- tengah masyarakat dan organisasi sudah kurang ditaati. Fenomena seperti ini juga terjadi diranah institusi kepolisian, dimana ada beberapa oknum kepolisian yang melakukan tindakan yang melanggar aturan yang dapat merusak citra dan kredibilitas kepolisian sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

Namun ironisnya, berkembang persepsi negatif dimasyarakat mengenai kepolisian. Pernyataan demikian muncul akibat adanya beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap masyarakat salah satunya adalah tindakan oknum Polisi lalu lintas yang melakukantindakan menyimpang yakni pungutan liar di balik modus razia atau pemeriksaan kendaraan lalu lintas.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memberi intruksi larangan melakukan operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) secara manual. Larang Tilang manual dituangkan dalam surat telegram dengan nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada tanggal 18 Oktober 2022’. Surat telegram larangan tilang manual sudah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Isi surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 poin lima berbunyi sebagai berikut; “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tuturnya.

Larangan Tilang manual tentunya akan menjadi langkah transformasi Polri dalam menciptakan transparansi dalam penindakan Tilang untuk menghindari adanya pungutan diluar ketentuan atau pungli. Banyak masyarakat mengapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi ‘prosesual’ akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik

selain itu, tilang elektronik juga memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas yg merugikan Keuangan Negara. Dan kebijakan Kapolri ini tentunya mendorong peningkatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat.

Teknologi pada dasarnya selalu berkembang dan menyediakan berbagai macam yang dapat diperoleh dengan cepat. kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran lalu lintas yang ditempatkan di titik tertentu menangkap citra saat kamu melanggar peraturan. Setelah itu sistem ETLE akan melakukan pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR ). Dilanjut dengan pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data – data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Jika semua sudah oke dilanjut dengan pencetakan surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim ke alamat kamu sehingga jelas dengan bukti bukti yg telah dikonfirmasi bahwa telah melanggar aturan lalu lintas. Sistem tilang ini sangat efektif selain menghindari pungli oleh oknum tertentu juga mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengguna jalan dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

Oleh : Angely Diah Wulandari Mahasiswa STISIPOL RAJA HAJI Program Studi Administrasi Publik

The post Tilang Manual Ditiadakan Solusi Atasi Pungli? appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
 Aesennews.com, Lampung - Pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes)…