
JAKARTA, Berita – Tim Gabungan yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara bersama serikat buruh menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Tim gabungan menemukan dugaan para penghuni kerangkeng tersebut dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya tanpa digaji.
Koordinator Tim Peduli Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan, para korban bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
“Mereka tidak menerima upah sepeser pun, hanya diberi makan dan puding saja,” kata Willy melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Kata Willy lagi, para penghuni dipekerjakan di PT Dewa Rencana Perangin Angin milik Terbit Rencana.
Selain tak menerima gaji, para penghuni tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, tim gabungan ini menemukan adanya hubungan kerja antara penghuni kerangkeng manusia dengan perusahaan milik Terbit Rencana.
Baharuddin mengaku sudah memerintahkan bagian pengawasan untuk melakukan penegakan hukum kepada PT Dewa Rencana Perangin Angin milik Terbit Rencana.
“Memerintah kepada bagian pengawasan, PPNS dan mediator Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, serta penegakan hokum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Perangin Angin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” ucap Baharuddin.
Pada berita sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah lebih dulu menelusuri dugaan kasus meninggalnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga tewas karena dianiaya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dan sudah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, bahwa ada korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka. “Peristiwa itu terjadi tahun 2019,” kata Edwin Partogi Pasaribu.
Katanya, pengelola kerangkeng manusia saat itu menghubungi keluarga korban untuk memberitahu hal tersebut. Pengelola berasumsi korban meninggal dunia karena mengidap penyakit asam lambung.
Pihak keluarga korban curiga begitu tiba di lokasi. Pasalnya, jenazah korban sudah dimandikan.
“Ketika pihak keluarga datang ke lokasi mereka melihat ada yang janggal, karena pihak pengelola sudah memandikan mayat korban, sudah dikafankan, tinggal dikubur saja,” ungkap Edwin.
Terbit Rencana Perangin Angin sendiri saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.