
Mobil – Keberadaan jalan tol tentu sangat mempermudah pengemudi untuk bepergian jarak jauh dengan menggunakan mobil. Jarak tempuh suatu kota ke kota lain menjadi lebih singkat dengan adanya jalan tol. Selain itu, jalan tol menjadi salah satu jalan alternatif untuk menghindari kemacetan. Saat melewati jalan tol, terdapat banyak rambu-rambu yang tertulis, salah satunya adalah papan penunjuk jalan tol. Namun, pernahkah memperhatikan kode angka yang terdapat pada papan penunjuk jalan tol tersebut?
Meskipun sering wara-wiri, sebagian besar orang tidak mengetahui arti dari kode angka tersebut. Biasanya kode angka terletak di samping tulisan “Keluar” pada papan berwarna putih dan berada di atas papan berwarna hijau. Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, angka yang terdapat pada papan penunjuk memiliki arti khusus. Kode tersebut berfungsi untuk mengarahkan pengemudi keluar jurusan melalui off ramp terdekat.
Baca Juga: Kenali Etika Berkendara yang Tepat di Jalan Tol
“Dipasang panel tambahan di atas Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dengan keterangan ‘Keluar’ dan keterangan Km dimana off ramp tersebut berada sesuai ruas jalan tol,” ujar Heru dilansir dari solopos.com.
Sebagai contoh, dalam papan jalan tol tertulis kode angka 544 yang tertera di samping tulisan keluar di atas papan penunjuk jalan Ngawi, Surabaya, dan Madiun. Hal ini berarti pengemudi bisa keluar ke arah tujuan yang tertera di KM 544 sesuai dengan angka pada median jalan.
Pemasangan rambu angka pada papan penunjuk tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas Jalan. Lambang, warna, bentuk, dan arti pada rambu-rambu penunjuk sudah diatur dalam keputusan yang berlaku.