Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat Dari Polri

JAKARTA – AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terlibat kasus Sambo.

Jerry Raymond Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Komisi Kode Etik Polri tengah melangsungkan sidang etik pada AKBP Jerry Raymond Siagian, setelah sebelumnya melaksanakan sidang etik dari AKBP Pujiyarto, Jumat (9/9/2022).

Sidang Etik Jerry dihadiri 13 Saksi

Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena terlibat dalam kasus Brigadir J dan dianggap tidak profesional dalam menangani dua Laporan Polisi (LP).

Yakni LP kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan LP percobaan pembunuhan pada Bharada E yang kini telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

Dalam sidang etik AKBP Jerry ini, dihadirkan 13 orang saksi. Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.

“Dari 13 saksi, yang hadir secara langsung itu 10 saksi, tiga saksi hadir secara virtual. Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari Labfor itu secara virtual akan diminta keterangannya pada hari ini juga,” terang Dedi.

Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.

beritaviralkita

Recommended
Dunia seni dikejutkan karena seseorang memasukan karya seni hasil AI…