
Jakarta, Berita – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo bersalah dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Adapun tiga petinggi korporasi tersebut yakni pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar; Wakil Direktur, Anja Runtuwene; dan Direktur, Tommy Adrian.
“Terhadap putusan yang sudah kami bacakan, para terdakwa punya hak untuk menerima atau tidak terima langsung menyatakan banding atau masih ragu bisa pikir-pikir selama waktu tujuh hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri usai sidang pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Atas dasar itu, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara tim penuntut umum juga bersikap sama.
“Demikian juga Yang Mulia, kami juga pikir-pikir,” ujar salah satu anggota tim penuntut umum.
“Baik waktunya tujuh hari sesuai ketentuan undang-undang. Jika tidak ada sikap maka dinyatakan menerima putusan ini,” timpal Syaifuddin.
hal 1 dari 2 halaman
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com