
Jakarta, Berita – Guna memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E selama menjalani masa tahanan di penjara sebagai narapidana, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna memastikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang cocok untuk Eliezer termasuk teknik pengamanannya.
“Ini untuk memberi keamanan bagi yang bersangkutan,” kata Hasto pada acara Obrolan Malam Episode 67 bertajuk; “Lolos Sidang Etik, Eliezer Tetap Polisi”, yang disiarkan BTV, Rabu (22/2/2023).
Pemilihan lapas, lanjut Hasto karena status Eliezer sebagai narapidana, tentu tidak ditempatkan di rumah tahanan melainkan di lapas.
Ketika ditanya apakah Eliezer akan mendapatkan perlindungan setelah kembali menjadi anggota Polri, Hasto menuturkan hal tersebut masih bisa dilakukan oleh LPSK dengan syarat Eliezer yang membutuhkan.
“Bila memerlukan boleh saja, tetapi saya rasa Polri itu rumahnya dia (Eliezer), saya kira kewajiban Polri sendiri untuk memberikan pengamanan juga kepada yang bersangkutan,” kata Hasto.
Meski menjalani hukuman penjara, Eliezer kembali diberi kesempatan menjadi anggota Polri setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Eliezer dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E selanjutnya ditempatkan di Yanma Polri.
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini