
KEBAYORANBARU, AYOINDONESIA — Petugas kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial TDP (19) yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial A (15) di apartemen Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pelaku sempat merayu korban sebelum melakukan hubungan badan.
“Pelaku merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan,” ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.
Kejadian berawal ketika korban dan pelaku berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian, hubungan keduanya semakin dekat hingga memutuskan untuk saling berpacaran.
Saat berpacaran, pelaku kerap meminta foto vulgar korban. Selain itu, korban dan pelaku juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Namun, hubungan asmara keduanya berakhir pada Januari 2022. Saat itu, korban memutuskan pelaku. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman.
“Korban memutuskan hubungan, namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan mereka lapor ke kami,” jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana maksimal selama 15 tahun penjara.