Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak, Ayah Bunda Wajib Tahu

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak, Ayah Bunda Wajib Tahu

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak, Ayah Bunda Wajib Tahu

Jakarta

Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diperhatikan oleh para orang tua yang hendak mengajak serta mudik ke kampung halaman. Syarat yang berlaku berbeda dengan orang dewasa.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 dan SE Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini dikhususkan untuk perjalanan dengan kereta api selama mudik lebaran.

Berikut informasinya.

Dalam dua SE tersebut. ada aturan khusus bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api selama periode mudik lebaran 2022. Berikut isi ketentuannya:

  1. Anak di bawah 6 tahun:
    – Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi Covid-19
    – Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
    – Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat
  2. Anak usia 6-17 tahun:
    – Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
    – Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan)

Syarat Naik Kereta Api untuk Orang Tua

Syarat naik kereta api untuk anak-anak telah diketahui. Salah satunya wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat. Adapun berikut ketentuan bagi orang dewasa saat melakukan perjalanan dengan kereta api:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

  1. Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak dan Dewasa: Protokol Kesehatan

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kini syarat naik kereta api untuk anak anak dan dewasa telah dipaparkan. Para pemudik perlu mengetahui nomor-nomor penting yang berlaku 24 jam. Simak di halaman berikut ini.

Idrtimes

Recommended
Artikel Oto – Sebagian pecinta otomotif tentu familiar dengan merek…