
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan;
4. Berperilaku baik.
•Jenjang SD/ MI/ SLB: Rp250.000, – per bulan (dan Rp130.000,- untuk SPP sekolah swasta).
•Jenjang SMP/ MTs/ SMPLB: Rp300.000, – per bulan (dan Rp170.000,- untuk SPP sekolah swasta).
•Jenjang SMA/ MA/ SMALB: Rp420.000, – per bulan (dan Rp290.000,- untuk SPP sekolah swasta).
•Jenjang SMK: Rp450.000, – per bulan (dan Rp240.000,- untuk SPP sekolah swasta).
•Jenjang PKBM/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A, B, C): Rp300.000,-