Sudah 143 Kematian, Kok Kemenkes Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut?

Sudah 143 Kematian, Kok Kemenkes Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut?

Sudah 143 Kematian, Kok Kemenkes Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut?

Sudah 143 Kematian, Kok Kemenkes Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut?

Jakarta

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan RI per Senin (24/10/2022), Indonesia telah mencatat total 255 kasus gangguan ginjal akut misterius tersebar di 26 provinsi. Di antara total kasus tersebut, sebanyak 143 pasien meninggal dunia. Lantas melihat kasusnya terus meroket, mengapa penyakit ini tak berstatus ‘Kejadian Luar Biasa’?

Menjawab itu, juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril menyebut, pihaknya bersama lembaga lain termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan ikatan dokter telah mengupayakan sejumlah langkah untuk menangani gangguan ginjal.

“Melakukan penelitian yang memberikan pelarangan obat sirup yang diduga dan seterusnya, termasuk mungkin bersama BPOM mengumumkan obat-obat yang pasti aman untuk digunakan,” ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10).


“Termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri, ini merupakan respons cepat,” sambung Syahril.

Menurutnya, istilah ‘KLB” dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) merujuk pada penyakit menular. Namun seiring itu, pihaknya tetap mengupayakan langkah penanganan penyakit gangguan ginjal akut misterius.

“Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu persiapan bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja, supaya tidak melanggar Undang-undang atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan suatu KLB di suatu daerah atau negara kita ini,” bebernya.

“Mudah-mudahan apa yang Kementerian Kesehatan lakukan bersama yang lain adalah respons yang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB termasuk pembiayaan-pembiayaan yang diberikan pemerintah,” pungkas Syahril.


Idrtimes

Recommended
Jakarta, Tekno – Jadi jagoan baru untuk smartphone harga Rp3…