Subsidi Biaya Haji Minim, DPR Usul BPKH Dibubarkan

Jakarta, Berita – Komisi VIII meminta pemerintah tidak memberatkan jemaah haji, terkait rencana kenaikan biaya haji yang mencapai hingga Rp 69 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, proporsi 70 persen yang ditanggung oleh jemaah haji dinilai terlalu tinggi. Apabila nilai manfaat yang diandalkan hanya 30 persen saja, maka tidak perlu ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Advertisement

“Tetapi itu pun kami berharap BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70:30 saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH. Dibubarkan saja! Karena uang seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya,” tegas Marwan Dasopang di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Marwan mengatakan, kehadiran BPKH ini diharapkan dapat membuat pengelolaan dana haji. Sehingga hasil nilai manfaat dapat mendekati saat akan pelunasan.

Ia berharap agar kedepannya BPKH memiliki target untuk bisa menggandakan nilai manfaat dana haji.

Sebelumnya, Kementerin Agama mengusulkan biaya BPIH 2023 sebesar Rp 98,9 juta. Yang diusulkan ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp 69,1 juta.

Sisanya merupakan subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Dengan besaran 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

beritasatu

Recommended
  Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) antara Partai Gerindra dan…