Sah! – Dalam dunia pendidikan, sebuah kolaborasi antar institusi pendidikan sangat penting bagi perkembangan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sebuah ada dua instrumen utama yang sering digunakan untuk menjalin rasa kesepahaman dan memformalkan sebuah kerja sama yang akan terjalin tersebut.
Kedua instrumen tersebut adalah Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), yang keduanya adalah sebuah dokumen kesepahaman antara dua pihak.
Pemahaman yang tepat terkait kedua dokumen ini sangat penting bagi kedua belah pihak sebagai penjalin hubungan kerjasama. Dokumen ini berperan sebagai jembatan untuk menjalin kemitraan yang strategis dan efektif.
Pengertian MoU dan MoA
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, merupakan sebuah dokumen yang memberikan kesepahaman awal antara dua pihak sebelum mencapai kesepakatan utama.
MoU sendiri sering dianggap sebagai pra-kontrak, atau perjanjian sebelum kontrak yang menjelaskan kerangka kerja secara umum tanpa adanya ikatan hukum yang terjalin.
Hal ini membuat kedua pihak dapat melakukan diskusi lebih lanjut sebelum ke jenjang yang lebih formal dan mengikat secara hukum dengan kepastian yang telah tercantum.
Mou sendiri tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya perjanjian, dan selalu bergantung kepada pihak yang menjalinnya.
Memorandum of Agreement (MoA) adalah nota perjanjian atau dokumen perjanjian yang lebih formal dari MoU, dokumen ini mengikat secara hukum, yang berarti telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
MoA berisikan rincian perihal hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerja sama, termasuk tujuan kerja, ruang lingkup dan tanggung jawab masing-masing pihak.
MoA biasanya digunakan saat telah tercapainya kesepakatan utama yang akan digunakan pada proyek-proyek tertentu.
Dasar Hukum
Pada dasarnya di Indonesia, MoU dan MoA tidak ada hukum yang secara khusus membahasnya, di dalam hierarki perundangan maupun di luarnya.
Namun pada dasarnya MoU dan MoA adalah sebuah perjanjian, maka dari itu acuan utama yang menjadi dasar hukum nya adalah Buku II KUHPER tentang Perikatan.
Para pembuat perjanjian dapat menggunakan beberapa pasal, seperti Pasal 1313 mengenai pengertian sebuah perjanjian dan Pasal 1320 mengenai syarat sah terjadinya sebuah perjanjian.
Syarat sah tersebut juga menjadi pilar utama untuk menerapkan MoU dan MoA dalam dunia bisnis.
Perbedaan MoU dan MoA
Walaupun terdengar sama dan dalam arti singkatnya pun sekilas mirip, MoU dan MoA merupakan sebuah dua objek yang berbeda.
Berikut beberapa perbedaan utama yang menjadi dasar perbedaan dari MoU dan MoA:
- Formalitas
Secara formalitasnya, MoU bukanlah sebuah dokumen yang formal akan mengikat sebuah pihak.
Sedangkan MoA merupakan sebuah dokumen yang lebih formal dan akan mengikat para pihak dan harus menjalankan kewajibannya yang tertera.
- Kekuatan Hukum
MoU bukanlah dokumen yang formal dan tidak mengikat, maka dari itu MoU tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang harus ditaati.
Sebaliknya MoA adalah sebuah perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh pihak terkait, sesuai dengan hukum yang berlaku maka MoA memiliki kekuatan yang mengikat layaknya asas pacta sunt servanda.
- Isi Dokumen
Isi dari MoU cenderung sebuah penjelasan umum terkait kesepakatan dan tujuan dilaksanakannya sebuah kesepakatan tanpa tanpa adanya rincian tertentu.
Sedangkan MoA memiliki isi yang lebih jelas dan rinci seperti, jadwal pelaksanaan, anggota kepengurusan, biaya pelaksanaan dan mekanisme pengerjaan.
Peran MoU dan MoA dalam Meningkatkan Kolaborasi Antar Institusi Pendidikan
MoU dan MoA berperan sebagai sebuah pilar utama dalam komunikasi untuk terjalinnya sebuah hubungan kerja.
Hal ini penting dalam dunia pendidikan yang menjadi pilar dalam segala hal. Dengan menjadi pilar komunikasi MoU dan MoA berperan dalam pengembangan dunia pendidikan dan penelitian.
Dalam praktiknya MoU dan MoA menyediakan sebuah kerangka kerja yang mencakup tujuan dan ruang lingkup dalam kolaborasi. Yang dapat dijadikan landasan formal untuk kerja sama dan meminimalisir miskomunikasi.
Melalui hal itu MoU dan MoA berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan dengan masing-masing institusi dapat mencapai kesepakatan awal tanpa adanya tanggung jawab sehingga dapat mencapai kesepakatan final yang diinginkan.
Kolaborasi yang diformalkan melalui MoU dan MoA dapat memungkinkan peningkatan penelitian bersama dengan rincian pelaksanaan di dalam MoA yang menjelaskan kebutuhan dan rangkaian kerja yang akan dilaksanakan.
Dengan ini MoU dan MoA adalah instrumen penting dalam menjalin sebuah kerjasama dan memformalkan kolaborasi antar institusi pendidikan.
Pemahaman yang jelas terkait 2 hal ini sangat diperlukan agar tidak salah dalam penggunaannya. Dengan itu peran keduanya dapat digunakan dengan efektif dan dapat mencapai sebuah peningkatan kualitas yang diinginkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-kontrak-dan-mou-lt514689463d4b2
https://www.ocbc.id/id/article/2022/11/15/memorandum-of-agreement
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-mou-dan-bisakah-digugat-jika-melanggarnya-cl2993
https://syariah.uinsaid.ac.id/sinergi-strategis-penandatanganan-mou-dan-moa-untuk-masa-depan-kolaborasi-yang-inovatif/
https://fis.fst.uin-alauddin.ac.id/berita-23924-penandatanganan-kerjasama-antara-fmipa-universitas-hasanuddin-dan-fst-uin-alauddin-makassar-dirangkaikan-dengan-implementasi-kerjasama-ia
The post Simak Peran MoU dan MoA dalam Meningkatkan Kolaborasi Antar Institusi Pendidikan! appeared first on Sah! News.