Sah! – MoU (Memorandum of Understanding) atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Nota Kesepahaman adalah dokumen tertulis yang mencerminkan kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih sebelum dituangkan dalam bentuk kontrak hukum yang lebih formal.
MoU biasanya memuat tujuan kerja sama, ruang lingkup kegiatan, tanggung jawab masing-masing pihak, hingga rencana tindak lanjutnya.
MoU sering digunakan dalam dunia bisnis, pendidikan, pemerintahan, maupun kerja sama internasional sebagai bentuk komitmen awal untuk menjalin kolaborasi atau kemitraan.
Secara umum, MoU tidak bersifat mengikat secara hukum seperti kontrak, kecuali jika ada klausul yang menyebutkan sebaliknya. Namun, MoU tetap merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan administratif dan moral, sehingga perlu ditandatangani oleh pihak yang sah secara hukum agar diakui validitasnya.
Siapa yang Berhak Menandatangani MoU?
Dalam konteks perusahaan, tidak semua orang bisa menandatangani MoU. Yang berhak adalah pihak yang memiliki otoritas hukum atau didelegasikan secara sah untuk mewakili perusahaan.
Berikut ini pihak-pihak yang umum berwenang menandatangani MoU:
1. Direktur Utama / CEO
Merupakan pihak yang paling umum mewakili perusahaan dalam perjanjian strategis. Dalam banyak kasus, direktur utama memiliki kewenangan penuh atas nama perusahaan.
2. Direktur Lain Sesuai Struktur Organisasi
Direktur operasional, direktur keuangan, atau direktur teknis bisa menandatangani MoU sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya, terutama jika MoU terkait dengan bidang mereka.
3. Kepala Divisi / Manajer
Untuk kerja sama yang sifatnya lebih teknis atau proyek kecil, kepala divisi atau manajer bisa menandatangani MoU, asalkan telah mendapat delegasi wewenang atau surat kuasa resmi dari pimpinan yang berwenang.
4. Pihak yang Diberi Kuasa
Apabila bukan direktur atau pejabat senior yang menandatangani, maka harus dilampirkan surat kuasa tertulis yang menyatakan bahwa orang tersebut memiliki wewenang untuk menandatangani atas nama perusahaan.
Merujuk pada Pasal 107 huruf c UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
Anggaran Dasar (AD) perusahaan harus memuat ketentuan tentang siapa yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan dalam hal seluruh anggota direksi berhalangan atau diberhentikan sementara.
Ini berarti, untuk mengetahui siapa yang berwenang secara hukum menandatangani dokumen seperti MoU, perlu mengacu langsung ke Anggaran Dasar perusahaan. Jika tidak sesuai dengan ketentuan AD, maka MoU bisa dipertanyakan keabsahannya.
MoU memang bukan kontrak mengikat, tapi tetap merupakan dokumen penting dalam hubungan kerja sama antarpihak. Oleh karena itu, harus ditandatangani oleh pihak yang sah dan berwenang. Pastikan selalu memeriksa:
- Struktur organisasi,
- Surat kuasa (jika diperlukan), dan
- Anggaran Dasar perusahaan.
Dengan begitu, MoU tidak hanya sah secara administratif, tapi juga memiliki kekuatan moral dan strategis yang solid.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
The post Siapa yang Berhak Menandatangani MoU? Ini Penjelasan Lengkapnya appeared first on Sah! News.