
Berita — Apakah Anda termasuk dalam kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan tahun depan? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa simak artikel ini hingga akhir.
Dilansir dari Suara.com, kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang menjadi perhatian banyak orang.
Hal ini khususnya menjadi berita hangat untuk tenaga kerja terkait, untuk mengetahui kira-kira bagaimana daftar tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 nanti.
Baca Juga: Pemerintah Beri Solusi Ini bagi Honorer di Bandung Barat yang Terancam Tak Digaji Akhir Tahun
Acuan Hukum dan Regulasi
Penghapusan tenaga honorer sendiri dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dikenal terdapat dua kategori honorer.
Pertama Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Regulasi yang digunakan untuk mengeksekusi arahan ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.
Pada poin 6 huruf b disebutkan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.